Aliran Uang Korupsi Jual Beli Gas Terungkap! Eks Dirut PGN Hendi Keciprat Rp 6 M dari Komut IAE Arso
Jakarta, MI - Aliran uang kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) atau Isargas mulai terungkap.
Bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN Hendi Prio Santoso diduga keciprat 375.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 6 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo pada tahun 2017.
Fakta tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. “Bahwa 375.000 dollar Amerika Serikat diberikan oleh Arso Sadewo kepada Hendi Prio Santoso pada bulan November 2017, benar saksi?” tanya JPU.
Pun, Manajer Keuangan PT IAE, Muhammad Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan keterangannya yang dibacakan jaksa dalam sidang.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan, uang 375.000 dollar Amerika Serikat atau dengan kurs Rp16.000, setara Rp6 miliar ini dicairkan dalam sebuah voucer tidak sesuai peruntukannya. Uang setara 500.000 dollar Singapura ini dicairkan menggunakan voucer yang ditujukan untuk PT Isar Aryaguna, induk perusahaan PT IAE.
“Kami dapat perintah dari Pak Sofyan (Direktur PT IAE) untuk mengembalikan dana senilai 375.000 dollar Amerika Serikat ke Isar Aryaguna, sebagai lampirannya adalah voucer yang dibuat oleh Isar Aryaguna pengeluaran sekitar 500.000 dollar Singapura,” kata Ridwan.
Ridwan yang pada tahun 2017 sudah menjabat sebagai Manajer Keuangan PT IAE mengaku mengetahui keberadaan voucer ini. Namun, selama ini ia mengetahui voucer tersebut untuk mengembalikan uang ke PT Isar Aryaguna, bukan diberikan ke Arso Sadewo. “Kami enggak tahu persis karena voucer itu untuk kepentingan Isargas,” jelas Ridwan.
Aliran uang untuk Hendi ini baru didengarnya dari Arso Sadewo pada 28 Juli 2025 lalu. Saat itu, Ridwan berada di dalam sebuah ruangan bersama beberapa orang lainnya ketika Arso menyampaikan soal aliran uang untuk Hendi yang diserahkan pada November 2017 lalu.
Penting dicatat bahwa Arso Sadewo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN pada Selasa (21/10/2025).
Sementara, Hendi Prio Santoso sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim sebagai tersangka.
Adapun Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar Amerika Serikat.
“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dollar Amerika Serikat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Selain itu, dalam perkara ini, Iswan diduga telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar Amerika Serikat. Ia diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
Uang senilai 15 juta dollar Amerika Serikat ini berasal dari perjanjian antara PT PGN dan PT IAE. Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi. Namun, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.
Lain sisi dalam kasus ini adalah KPK telah menyita aset milik PT BIG, perusahaan Grup Isargas. Hal ini sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.
Penyitaan aset milik PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter per segi, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 kilomter, yang berlokasi di Kota Cilegon,” jelas Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
Aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo Tjokro Soebroto selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi 2007-sekarang. Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang atau papan yang memberikan keterangan sitanya pada 28 Oktober 2025.
Penyitaan aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta.
Adapun para tersangka dalam kasus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPK PGN Jual Beli Gas IAE Hendi Prio Santoro