KPK Periksa Komut PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS) untuk diperiksa terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yang merugikan negara USD 15 juta.
"Hari ini, Selasa (21/10/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun Budi belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut. "Atas nama AS Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang," tandasnya.
Adapun kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menahan tiga tersangka. Mereka ialah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006-2023, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS).
Kerugian negara di kasus ini senilai USD 15 juta. KPK juga telah menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.
Topik:
KPK PGN Korupsi Jual Beli Gas PT Inti Alasindo EnergiBerita Terkait

KPK Periksa Komut PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono terkait Korupsi Bansos Rp 200 M
27 menit yang lalu

Usut Korupsi Bansos, KPK Periksa Direktur PT Lestari Jaya Raya Gandi Krisyan Gosal
28 menit yang lalu