Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Keciprat USD 10.000 dari Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto (YP) keciprat uang korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021.
Bahwa Yugi mendapatkan uang senilai 10.000 Dolar Amerika Serikat mantan Direktur Utama PT PGN tahun 2009- 2017 Hendi Prio Santoso, salah satu tersangka di kasus dugaan rasuah tersebut.
"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025) lalu.
Adapun Hendi, Komisaris PT IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim; dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya, sudah ditahan sebelumnya.
Diketahui bahwa kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE atau PT Isargas, yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan.
Kemudian, Iswan meminta Asro untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN demi memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta Dolar Amerika.
Lalu, Asro yang mengenal Yugi meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi. Yugi merupakan teman dekat Hendi. Kemudian, atas kedekatan Hendi dan Yugi, maka terjadilah pertemuan dengan Asro untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Lalu, atas kesepakatan jual beli gas tersebut, Asro memberikan komitmen fee sebesar 500.000 Dolar Singapura kepada Hendi di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Kemudian, atas komitmen fee tersebut, Hendi memberikan sebagian uang, sejumlah 10.000 Dolar Amerika kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Asro.
Topik:
Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Keciprat USD 10.000 dari Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso KPK PGN KadinBerita Terkait
Mantan Hakim Ini Lebih Yakin Kejagung daripada KPK Bongkar "Permainan" Audit BPK
8 jam yang lalu
Tak Kooperatif! KPK Geram dengan Biro Travel Tanto Sri Hartanto Absen Pemeriksaan Korupsi Kuota Haji
16 jam yang lalu