Periksa Eks Kabirokum Kementan Maman, KPK Selisik Mitra Penyedia Asam Formiat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian, Maman Suherman, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023 pada Rabu (22/10/2025) lalu.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 22 Oktober,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).

Penyidik meminta keterangan Maman terkait perusahaan mitra atau penyedia asam formiat dalam proyek tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu PNS Kementan, Yudi Wahyudin. KPK juga telah mencegah 8 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

KPK juga telah menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE). Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan asal usul sejumlah aset tersebut.

KPK mengungkapkan korupsi ini bermula dari pihak Kementan yang melakukan pembelian sebuah asam untuk mengentalkan karet.

Namun, dalam proses pembelian asam yang akan dibagikan pada para petani tersebut diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up. Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp75 miliar.

Topik:

Periksa Eks Kabirokum Kementan Maman KPK Selisik Mitra Penyedia Asam Formiat KPK Kementan