Kejagung Persilakan Nadiem Ajukan Izin untuk Penanganan Medis Pascaoperasi
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) berbicara soal kondisi kesehatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani operasi beberapa waktu lalu. Nadiem sendiri telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Nadiem dan tim kuasa hukumnya dapat mengajukan izin ke penyidik jika membutuhkan penanganan medis lanjutan usai menjalani operasi.
“Biasanya kalau sudah (harus dirawat lagi), memang saat itu untuk itu, tinggal ajukan ke (penyidik),” kata Anang, dikutip pada Minggu (26/10/2025).
Anang mengatakan bahwa izin tersebut harus diajukan Nadiem dan tim kuasa hukumnya karena penahanan mantan Mendikbudristek tersebut masih menjadi tanggung jawab penyidik.
“Karena ini masih tahanan di tingkat penyidikan, akan diajukan ke penyidik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan penyidik akan memenuhi semua hak tahanan terhadap Nadiem. Termasuk jika mantan Mendikbudristek tersebut memerlukan penanganan medis lanjutan pascaoperasi.
“Kapan mau berobat, pasti penyidik akan mempertimbangkan,” ujarnya.
Sebagai Informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.
Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Topik:
Kejagung Nadiem Makarim Kasus ChromebookBerita Terkait
Siasat Marcella Cs Lakukan "Operasi Media" untuk Pengaruhi Sidang Korupsi Tata Kelola Timah
1 jam yang lalu
PT Putra Kendari Sejahtera Lolos Penyelidikan Kejagung hingga Tak Disentuh Satgas PKH
15 jam yang lalu
Marcella Cs Bentuk Group Chat Dengan Nama Samaran: Bahas Pembentukan Opini Negatif Penanganan Perkara CPO
1 hari yang lalu