Tersangka Dugaan Korupsi PT PP "DM dan HNN" Melenggang Bebas: KPK Jangan Merusak Kepercayaan Publik!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Oktober 2025 7 jam yang lalu
PT Perumahan Pembangunan (PP) (Foto: Istimewa/Net)
PT Perumahan Pembangunan (PP) (Foto: Istimewa/Net)

Jakarta, MI - Sejak Jumat 9 Desember 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Perumahan Pembangunan (PP) tahun anggaran 2022-2023, belum juga menjebloskan para tersangka. Mengapa?

KPK memang sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No.1637/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dua orang berinisial DM dan HNN. Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com bahwa DM merupakan mantan SVP EPC PT PP. Sementara HNN merupakan salah satu direksi di anak usaha PT PP itu.

Keduanya dicekal bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024. Dua orang ini diduga merupakan dua tersangka dalam kasus ini. Pencekalan terhadap dua orang ini dilakukan demi proses penyidikan dan mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam proyek yang menelan anggaran negara atau APBN ini. 

“Pada waktunya, kami akan mengumumkan jelas identitas para tersangka. Mereka yang terlibat di level perusahaan selaku pelaksana proyek dan institusi terkait sebagai pemberi proyek,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Kamis (2/1/2025) silam.

Belum dijebloskannya tersangka dalam kasus ini dikhawatirkan adanya dugaan penyelenyapan barang bukti.

Begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (31/10/2025), pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menuntut agar proses hukum di kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak perlu ada hal yang dirahasiakan dari masyarakat.

"Menurut saya memang tidak perlu ada yang dirahasiakan, untuk apa tersangka dirahasiakan oleh KPK," kata Hudi.

Hudi Yusuf
Hudi Yusuf saat berbincang dengan jurnalis Monitorindonesia.com (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jika KPK tidak segera menahan tersangka, tambah Hudi, akan menjadi preseden buruk bagi KPK di mata masyarakat. "Seakan-akan KPK sedang bargaining tertentu dengan para tersangka dan hal ini merupakan ruang gelap bagi penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik," tegas Hudi.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga sependapat. Abdul Fickar bilang, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka mestinya harus diumumkan oleh KPK meskipun hanya nama singkatan.

"Jika ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, maka wajib ditahan. Namun, hal ini merupakan kewenangan subjektif KPK yang bisa digunakan atau tidak, tergantung pada pertimbangan KPK," kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar dalam sebuah acara diskusi hukum (Foto: Dok MI/Istimewa)

Fickar lantas menyinggung pimpinan KPK era Setyo Budiyanto cs ini seolah mengulang kesalahan lama di masa kepemimpinan Firli Bahuri, yang dikhawatirkan menimbulkan ruang gelap dalam penanganan perkara.

"Ya, KPK sudah ketularan penyakit eksekutif lama, karena itu perlu diawasi oleh masyarakat. Kalau perlu dipraperadilankan supaya tidak ada hengki-pengki di KPK," tandas Fickar.

Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hingga saat ini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com perihal belum ditahannya kedua tersangka tersebut.

Asep Guntur Rahayu
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Istimewa)

Menyoal kasus ini, Sekretaris Perusahaan PTPP Joko Raharjo sempat menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh pegawainya. 

“PTPP taat akan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Joko pada 21 Desember 2024 silam.

Pihaknya menyerahkan proses hukum dugaan kasus korupsi tersebut kepada KPK. “Kami menyerahkan proses tersebut kepada pihak berwenang dan PTPP tetap berkomitmen untuk menjalankan proses bisnis sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Di lain sisi, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com bahwa pada Rabu, 30 Juli 2025, mantan SVP Head of EPC Division atau Kepala Divisi EPC PT PP Didik Mardiyanto (DM) masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pembangunan Perumahan (Persero) Agus Purbianto (AP).

Adapun SVP Head of EPC Division PT Pembangunan Perumahan saat ini adalah Bakhtiyar Efendi. Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com bahwa mantan SVP EPC PTPP berinisial DM pernah berurusan dengan proyek pengadaan konstruksi pipa gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem) tahap 1, yang dikerjakan PTPP. Karena proyek Cisem tahap 1 diduga bermasalah, maka DM dicopot dari posisi SVP EPC.

Namun menurut DM proyek pipa Cisem 1 tersebut tidak bermasalah dan sudah difungsikan untuk mengalirkan gas dengan baik.

Selanjutnya teruntuk HNN yang merupakan Direksi di anak usaha PT PP (Persero) tercatat diduga belum pernah masuk daftar saksi yang dipanggil KPK. 

Informasi yang diperoleh juga, bahwa sebelum dipindahkan ke anak usaha PTPP, HNN merupakan pegawai di Divisi Operasi EPC PTPP. Karena proyek Cisem tahap 1 itu bermasalah hukum, diduga HNN dipindahkan ke anak usaha PTPP pada 2023.

Kasus posisi

Penting dicatat bahwa KPK sebelumnya mengungkap adanya sejumlah proyek fiktif di Divisi EPC PT PP pada periode 2022–2023. Proyek-proyek tersebut mencakup pekerjaan penggalian (cut), penimbunan (fill) tanah, hingga pembukaan lahan (land clearing) yang kini masih didalami oleh penyidik.

"Ada beberapa memang proyek fiktif, ini masih terus didalami. Jadi seperti contohnya proyek-proyek cut and fill misalnya ya, apa namanya, land clearing seperti itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (31/7/2025).

Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Proyek-proyek tersebut tidak tampak secara fisik di lapangan karena tidak ada hasil pekerjaan yang terlihat. Namun, dokumen tagihan atau invoice tetap diterbitkan dan dana proyek tetap dicairkan.

"Jadi tidak begitu terlihat sebelum dan setelah proyek itu dilakukan. Sehingga ketika menerbitkan invoice ya, proyek fiktif tidak begitu terlihat ya apa namanya progres dari apa yang sudah dilakukan dari proyek itu," jelasnya.

Penyidik juga menemukan tidak adanya bukti pendukung (evidence) seperti dokumentasi kegiatan di lapangan. Meski demikian, anggaran proyek tetap dicairkan.

"Karena kita temukan juga tidak disertai evidence, tidak ada data dukung gitu seperti foto sebelum dan sesudah proyek itu dilakukan, sehingga kita tidak bisa melihat. Maksudnya tau-tau ada invoice begitu untuk pencairan sejumlah anggaran, sejumlah dana sesuai dengan nilai proyeknya," jelasnya.

Dalam modus proyek fiktif ini, oknum di PT PP diduga menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor untuk melaksanakan pekerjaan, namun proyek tersebut tidak pernah dikerjakan. Meski bersifat fiktif, dana proyek tetap dicairkan dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk para tersangka.

"Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut," beber Budi.

Meski begitu, Budi belum mengungkap secara detail jenis proyek fiktif maupun identitas penerima aliran dana. Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

"Nah KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp80 miliar. Dalam perkembangan kasus ini, pada 25 Juli 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1 juta dolar Singapura sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp39,5 miliar yang diumumkan pada Rabu (30/7/2025). (an)

Topik:

KPK PTPP PT PP PTPPBUMN PT Pembangunan Perumahan Proyek Fiktif PT Perumahan Pembangunan