Rekening Hasil Suap Lukas Enembe Diblokir

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Januari 2023 02:06 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp76,2 miliar. Rekening tersebut diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi yang diterima Lukas dari dana APBD untuk proyek infastruktur Papua. “KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 Miliar,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1). Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah emas batangan, perhiasan, dan kendaraan mewah seharga Rp4,5 miliar. Firli menambahkan bahwa tim penyidik juga mememeriksa 76 saksi dan menggeledah 6 lokasi berbeda. “Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam,” jelasnya. [caption id="attachment_514587" align="alignnone" width="1600"] Lukas Enembe terlihat mengenakan rompi tahan KPK sedang duduk di kursi roda, di RSPAD, Rabu (11/1) (Foto: MI/Aswan)[/caption] KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka RL (Rijatono Lakka) selaku Ditektur PT TBP (Tabi Bangun Papua) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi. Kasus bermula saat Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua. Selayaknya gubernur, Lukas terlibat langsung dalam berbagai proyek pembangunan di wilayah Papua. Terkait hal tersebut, tersangka RL melakukan komunikasi dengan Lukas Enembe dan memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek dari Lukas Enembe. “Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung,” terang Firli. Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat lainnya yakni pembagian persentase fee proyek yang mencapai 14 persen. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dan tambahan gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari RL. Tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [caption id="attachment_513306" align="alignnone" width="720"] Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) pemberi suap Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/Aswan)[/caption] Sedangkan Lukas Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.