Bharada E Siapkan Serangan Balik Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Januari 2023 16:20 WIB
Jakarta, MI - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk. Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, ia menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/12). Riuh pengunjung pun, menggema di ruang sidang dan mengkritik tuntutan jaksa. Hakim ketua wahyu Iman Santoso, sempat meminta agar pengunjung tetap tenang dan menskors sidang karena pengunjung yang ramai menyoraki jaksa. "Kepada para pengunjung mohon tetap tenang," ujar hakim. Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil itu. "Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," ungkap Ronny. Mendengar tuntutan tersebut, Bharada E menangis dan dipeluk oleh pengacaranya.