3 dari 23 Orang yang Dikurung Kejagung Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Sisanya Menyusul?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2023 01:37 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, pada Selasa (24/1). MA merupakan tersangka keempat dalam kasus ini dan juga salah satu petinggi industri telekomunikasi yang dikurung atau dicekal ke luar negeri oleh Kejagung sejak November 2022 lalu. "Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023 untuk mempercepat proses penyidikan,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (24/1) malam. Kejagung diketahui telah mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Sebanyak 23 orang dicegah selama enam bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri. 23 orang tersebut antara lain: - PT Surya Energi Indotama inisial BI - Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA - Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA - Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL - Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM - Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ - Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI - Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF - Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN - Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ - Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS - Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS - Direktur PT Multi Trans Data inisial BP - Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX - Direktur Utama PT ZTE Indonesia insial LWQ - Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ - Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS - Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM - Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS - CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM - CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH - Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM Dengan ditetapkannya MA sebagai tersangka dalam kasus ini, sisa dalam kurungan Kejagung tersebut tinggal 20 orang. Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya pun telah ditahan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.