Dua Terdakwa Korupsi TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2023 10:21 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah terkait korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, pada Selasa (31/1) kemarin. "Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Hakim saat membacakan amar putusan. Yus Adi Kamarullah juga harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun. Sementara itu, terdakwa II Ni Putu Purnamasari dalam kasus ini juga divonis 16 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Hakim. Ni Putu Purnamasari juga harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun. Untuk itu Hakim memerintahkan agar para terdakwa ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 25.000,00. Hakim juga menyatakan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selanjutnya, terdakwa terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. [caption id="attachment_519480" align="alignnone" width="1024"] Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah (kiri samping petugasTNI) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (kanan kemeja putih) (Foto: Doc MI)[/caption] Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut.