Soal Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Mahfud: Adil, Saya Kenal Hakimnya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Februari 2023 10:58 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD mempercayai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan mengadili terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo akan memutus dengan adil sidang vonis pada Senin (13/2) mendatang. "Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan oleh kejaksaan maupun publik atau masyarakat," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Mahfud menyebut putusan hakim itu tak bisa terelakkan. "Ya serahkan saja pada hakim. Apapun nanti keputusannya ya nanti kita tidak bisa mengelak pada putusan hakim," ujarnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini, hakim tak akan terpengaruh oleh perdebatan yang terjadi dalam persidangan. Ia juga menyebut dirinya mengenal hakim yang memimpin jalannya sidang kasus Ferdy Sambo. "Berdebat ya berdebat biasa di pengadilan, saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara. Tapi ilmunya hakim itu kan banyak pengalaman debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari sehingga dia nggak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan. Itu hakim yang saya lihat, saya tahu hakimnya, kenal saya," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jaksel menetapkan jadwal sidang vonis terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada 13 Februari 2023. Sidang vonis itu, dijadwalkan setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik atau jawaban atas replik jaksa pada hari ini, Selasa (31/1). “Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).Ferdy Sambo mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo mengatakan dirinya ingin bertobat. Awalnya, suami Putri Candrawathi itu, menceritakan pertama kali dirinya terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Ia mengaku skenario itu dibuat untuk melindungi Bharada E. Sambo juga menceritakan terkait perintahnya kepada sejumlah anak buah berkaitan dengan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Sambo mengaku memerintahkan anak buahnya untuk merusak laptop hingga flashdisk yang berisi salinan CCTV depan pos satpam rumah Duren Tiga. Karena itu, Sambo mengaku menyesal. Ia mengaku bersalah kepada Brigadir J dan anak buahnya yang terseret kasus ini. “Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Sambo saat membaca pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1). Dalam kasus ini, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.