Di hadapan Jaksa Agung, Purbaya Ungkap Alasan Oknum Pegawai Pajak-Bea Cukai "Nakal" Dilindungi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 November 2025 5 jam yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI/Antara News)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI/Antara News)

Jakarta, MI - Di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu yang "nakal" mendapat perlindungan hukum.

Dala sebuah video, Purbaya awalnya mengaku bahwa baru mengetahui ada pegawai pajak dan bea cukai kebal dari hukum perlindungan. Bahwa Purbaya menyebut sempat ditanya oleh Burhanuddin terkait boleh atau tidaknya pegawai Pajak hingga Bea Cukai diproses hukum.

Purbaya kaget atas pertanyaan tersebut menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia termasuk pegawai pajak dan bea cukai sama di mata hukum.

"Saya baru tahu, saya ketemu dengan Jaksa Agung, saya nggak tahu rahasia atau nggak. Tapi rahasia juga nggak apa-apa. Dia tanya sama saya 'Pak gimana kalau orang pajak atau bea cukai terlibat masalah hukum? Apa tuh? Diselewengkan, mencuri, segala macam, boleh nggak dihukum. Saya kan bingung, maksud Bapak apa? (Burhanuddin bertanya) boleh nggak dihukum? (Purbaya menjawab) ya hukum aja sesuai kesalahan, kan semua di mata hukum sama," katanya dikutip Monitorindonesia.com, Senin (3/11/2025).

Lantas dia mengetahui bahwa pertanyaan Jaksa Agung kepadanya berdasarkan pengalaman di mana ada perlindungan dari atasan para pegawai pajak dan bea cukai yang tersandung kasus hukum. Menurutnya dalih perlindungan yang diberikan karena ketika ada pegawai yang terkena kasus hukum, maka akan mengganggu stabilitas nasional.    

"Ternyata sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi, kalau ada seperti itu (proses hukum), akan ada intervensi dari atas karena akan mengganggu stabilitas nasional. Itu lah yang menciptakan, bukan moral hazard, seperti dikasih insentif untuk berbuat dosa," jelas Purbaya.

Namun demikan, Purbaya menegaskan di bawah kepemimpinannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak ada perlindungan bagi pegawai yang terjerat kasus hukum. Purbaya pun meminta bagi pegawai yang jujur, maka tidak usah takut untuk terus berbuat hal tersebut dalam menjalankan tugasnya.

"Petugas pajak yang baik-baik, nggak usah takut. Yang miring-miring boleh takut sekarang karena nggak akan saya lindungi. Tapi kalau dia nggak salah, saya akan lindungi habis-habisan," tandasnya.

Adapun Purbaya sebelumnya telah menindak tegas sejumlah pegawai yang telah melanggar hukum. Bahwa dia sempat mengungkap adanya pemecatan terhadap 26 pegawai pajak yang kongkalikong dengan wajib pajak (WP) untuk mengakali setoran pajak.

Para pelaku itu disebut telah menyalahi wewenang seperti menerima uang di luar haknya. "Ya itu mereka nego lah sama wajib pajaknya. Ya, akhirnya yang didapat pemerintah sedikit, karena mereka bagi dua kali ya," kata Purbaya, Selasa (21/10/2025) lalu.

Purbaya mengungkapkan bahwa seluruh pegawai pajak tersebut akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH.

Selain itu, dia juga memperoleh laporan melalui aplikasi aduan 'Lapor Pak Purbaya' di mana ada salah satu perusahaan di Semarang, Jawa Tengah diperas oleh pegawai pajak sebesar Rp300 juta.

Adapun, kata Purbaya, modus yang digunakan oleh pegawai pajak itu adalah mencari-cari kesalahan dari perusahaan. Padahal, pelapor mengungkapkan selama ini, perusahaannya telah taat membayar pajak sesuai aturan.

"Halo Min, kalau boleh usul di Semarang ada pegawai pajak yang main kotor min. Perusahaan saya disuruh bayar Rp 300 juta tahun ini, tolong ditindaklanjuti. Padahal perusahaan saya taat pajak, tapi pegawai pajak tersebut bilang kami tidak taat pajak, pegawai mencari-cari kesalahan kami," kata Purbaya pada Jumat (24/10/2025) lalu di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Pun, Purbaya langsung memerintahkan jajarannya untuk memeriksa laporan tersebut. Purbaya mengaku heran masih ada pegawai pajak yang melakukan tindakan semacam itu. "Nanti di-follow up dengan ini. Berarti memang ada ya? Masih ada begitu ya?" kata Purbaya.

Topik:

Purbaya Yudhi Sadewa Jaksa Agung Kejagung Pegawai Pajak Pegawai Bea Cukai DJP DJBC