Buronan Pualus Tannos Masih Melawan KPK
Jakarta, MI - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos masih melawan KPK dengan mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Bahwa Tannos menggugat KPK terkait keabsahan penangkapan. Diketahui, Tannos ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 lalu.
Klasifikasi pekara: sah atau tidaknya penangkapan," demikian bunyi informasi yang ditampilkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel sebagaimana dilihat Monitorindonesia.com, Senin (3/11/2025).
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.
Diketahui, Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura.
Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.
Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.
Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Hal itu direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.
Topik:
KPK Paulus Tanos