15 Temuan BPK pada PTPN II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2025 1 jam yang lalu
Ilustrasi - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengungkap 15 temuan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang semestinya diusut aparat penegak hukum (APH).

Baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dapat berkolaborasi atau bekerja sama membongkarnya. Namun semuanya membuntuhkan investigasi untuk menentukan apakah masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tidak.

Adapun temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PT Perkebunan Nusantara II dan Instansi Terkait di Sumatera Utara dan DKI Jakarta yang dipublis BPK RI tanggal 30 Agustus 2024.

Sebagaimana diperoleh dan dirangkum Monitorindonesia.com, Sabtu (1/11/2025) berikut 15 temuan BPK RI setebal 281 halaman:

1. Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan

Monitorindonesia.com telah memberitakan: Pemanfaatan Lahan PTPN II pada Proyek Kawasan Kota Deli Megapolitan Bermasalah, BPK Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah

2. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama

Monitorindonesia.com telah memberitakan: Mengungkap Kerugian PTPN II di Proyek Kota Deli Metropolitan Bekerja Sama dengan Bahana Sekuritas

3. Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56

Monitorindonesia.com telah memberitakan: PTPN II Kelebihan Pembayaran Success Fee Konsultan Hukum Rp 8,2 M

4.  PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd 

Monitorindonesia.com telah memberitakan: PTPN II Kurang Terima Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd

5. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00

Monitorindonesia.com telah memberitakan: Temuan BPK di PTPN II soal Penghapusbukuan Lahan Eks HGU 451,73 Ha dan Ganti Rugi Rp 384 Miliar

6. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan

Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK Temukan Kerja Sama Pengamanan Aset Rugikan PTPN II Rp 10 M

7. Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan

Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK: Kerja Sama Pembangunan KMB antara PTPN II dengan Perum Perumnas Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan

8. Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II

Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK Ungkap Kerugian PTPN II atas Kerja Sama PLN dan PPI

9. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak Sesuai Kontrak

Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK Bongkar Kemahalan Harga Pekerjaan Jalan di PTPN II

10. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp7,3 miliar

Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK Bongkar Seabrek Masalah dan Kerugian Penjualan Tebu dan Sawit di PTPN II

11. Pemberian asuransi purna jabatan (Aspurjab) kepada Direktur, Dewan Komisaris, SEVP non karyawan, dan Sekretaris Dewan Komisaris di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II tidak sesuai.

Monitorindonesia.com telah memberitakan: Di PTPN II, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Aspurjab Direktur, Dewan Komisaris dan SEVP Non Karyawan

12. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi Ketentuan Perolehan Aset Tetap

Monitorindonesia.com telah memberitakan: 3 Pekerjaan Investasi di PTPN II Rp 3,1 M Bermasalah, BPK: Kabag Teknik dan Keuangan Harus Disanksi

13. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp224,5 juta  dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp556 juta

Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK Ungkap 3 Masalah Pekerjaan Mesin dan Instalasi di Tekpol PTPN II Rp 133,5 M, Ini Biang Keroknya

14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV Belum Sesuai dengan Ketentuan

Monitorindonesia.com telah memberitakan: Permasalahan ICT GKP Konsorsium PTPN II dan PTPN IV Terungkap, BPK Minta Orang-orang Ini Disanksi

15. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit

Monitorindonesia.com telah memberitakan: Segini Kerugian PTPN II atas Pengelolaan CPO Tak Sesuai SOP

Menyoal temuan BPK ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut) Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya baru mengusut satu temuan yakni dugaan korupsi penjualan aset lahan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan elite Citraland di tanah seluas 8.077 hektare.

"Kalau melihat data ini, yang sedang kita tangani terkait dengan item 1 dan kalau dibaca 15 item itu kan berbeda-beda satu sama lain," kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (1/11/2025) malam.

Soal kemungkinan pihaknya mengusut temuan BPK lainnya, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejaksaan itu menyatakan bahwa saat ini masih fokus pada penyidikan korupsi penjualan aset PTPN I itu. Namun jika hasil investigasi menemukan dugaan rasuah, maka tidak ada alasan untuk tidak mengusutnya.

"Kami sedang fokus menuntaskan terkait item 1 Mas dan untuk menemukan temuan BPK terindikasi pidana atau tidak, tentu harus melalui investigasi lanjutan," tegas Harli yang juga mantan Kajati Papua Barat.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, pihak PTPN belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com melalui email [email protected].

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

Temuan BPK PTPN PTPN II Kejati Sumatra Utara