PTPN II Kurang Terima Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 25 Juli 2025 12:22 WIB
PT Perkenunan Nusantara (PTPN) II (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Perkenunan Nusantara (PTPN) II (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa PT Perkebungan Nusantara (PTPN) II belum mengenakan denda keterlambatan Kedatangan raw sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd.

Temuan itu berdasarkan hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 pada PTPN II dan Instansi Terkait di Sumatra Utara dan DKI Jakarta dengan Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Direktur Utama PTPN III (Persero) melalui surat nomor DRU/PTPN/41 13/2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal Penugasan Importasi tahun 2022 memberikan pembagian alokasi penugasan importasi dan pengolahan Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 100.000 Ton diantaranya alokasi kepada PTPN II sebanyak 25.000 ton. 

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penugasan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) nomor S-1036/MBU/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 kepada PTPN III (Persero) untuk melakukan penugasan Importasi dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi gula serta untuk /ron Stock dalam rangka menjaga stabilisasi harga gula tahun 2022. Kemudian PTPN III (Persero) menugaskan PTPN II, PTPN X dan PTPN XI. 

PTPN II memperoleh alokasi raw sugar sejumlah 25.000 Ton dan membeli raw sugar dari perusahaan AT Pte Ltd (ATP) sesuai dengan kontrak jual beli untuk impor gula kristal mentah No. Dir/SPJ/033/1/2022 tanggal 31 Januari 2022 sejumlah 25.000 Ton. 

Hasil analisis dokumen pelaksanaan jual beli untuk impor gula kristal mentah diperoleh informasi bahwa SGS yang ditunjuk oleh ATP adalah Interocean Shipping (India) Pvt Ltd as Surveyor. 

Berdasarkan hasil laporan Interocean Shipping Statement of Facts for Dry Cargo No. AGY/DRY/RATTANA NAREE/19/02-2022 tanggal 28 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Master of M.V Rattana Naree (as Vessel), Hasan Hajee and Co (as Shipper) dan Interocean Shipping (India) Pvt Ltd (as Surveyor, diketahui bahwa Port of loading: New Mangalore: India, Port of Discharge: Belawan Indonesia; Vessel sailed at: 22.06 hrs on 28.02.2022; Cargo quantity loaded as per Mates receipt: 25.000.000 Ton Sugar in Bulk; Cargo quantity loaded as per Shore Scales: 25.000,000 Ton Sugar in Bulk; dan Cargo quantity loaded as per Draft Suvey : 24.676,537 Ton Sugar in Bulk 

Kemudian sesuai dengan hasil laporan Discharge Draft Survey Report MV. Rattana Naree V.151 No. SIMED-0153/OPS-III/22 tanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangani oleh PT Surveyor Indonesia dan Chief Officer MV. Rattana Naree diketahui bahwa MV. Rattana Naree V.151 berlabuh di pelabuhan belawan, Indonesia pada tanggal 7 Maret 2022 dan total cargo discharged 24.675,154 Ton Sugar in Bulk. 

Laporan realisasi penerimaan raw sugar disampaikan oleh Direktur PTPN II kepada Direktur Produksi dan Pengembangan PTPN III (Persero) melalui surat No. 2.4-DIR/X/235/III/2022 tanggal 22 Maret 2022. Berdasarkan surat tersebut diketahui bahwa dari_hasil pengukuran yang telah dilakukan di pelabuhan Mangalore India terjadi susut Raw Sugar pada saat dimuat dari darat ke kapal sebanyak 323.463 Ton (25.000.00 Ton - 24.676,537 Ton, susut antar pelabuhan dari Managalore, India ke pelabuhan Belawan, Indonesia sebanyak 1,383 Ton (24.676,537 Ton24.675, 154 Ton) atau senilai 0.0056% dari yang dikirimkan. 

Kapal pengiriman Raw Sugar (MV. RATTANA NAREE V.151) berlayar dari pelabuhan New Mangalore, India pada tanggal 28 Februari 2022 dan berlabuh di pelabuhan belawan, Indonesia pada tanggal 7 Maret 2022 sebanyak 24.675,15 Ton.

Dengan demikian berdasarkan perbandingan jatuh tempo kedatangan dengan realisasi kedatangan kapal tersebut diketahui terjadi keterlambatan selama 7 hari (28 Februari 2022 s.d. 7 Maret 2022). 

Maka sesuai perjanjian terdapat denda keterlambatan kedatangan raw sugar dengan perhitungan: USD0.10 x 7 hari x 24.675,15 Ton= USD17,272.60 

Dari hasil wawancara dengan SEVP Operasional PTPN II diketahui bahwa PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17.272.60 kepada AT Pte Ltd karena PTPN II dhi SEVP Operation PTPN II Tahun 2023 yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan Tahun 2022 tidak mengetahui adanya hari keterlambatan karena tidak memperhatikan realisasi penerimaan dibandingkan dengan kontrak sehingga tidak diberitahukan kepada Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan tidak menagihkan denda keterlambatan senilai USD17,272.60. 

Berdasarkan Keputusan Direktur PT Perkebunan Nusantara IV Nomor 04.07/SKPTS/R/87/XII/2023 Tentang Penetapan Region Head dan Anggota-Anggota Senior Executive Vice President Pada PT Perkebunan Nusantara IV Sdr DG yang pada Tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan dan Tahun 2023 menjadi SEVP Operation PTPN II, sejak diterbitkannya Keputusan Direktur tersebut, Sdr DG menjabat sebagai SEVP Operation II Regional 2 PTPN IV. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Jual Beli Impor Gula Kristal Mentah (Raw Sugar antara PTPN II dengan AT Pte Ltd. untuk Impor Gula Kristal Mentah No. Dir/SPJ/033/1/2022 tanggal 31 Januari 2022, yang menyatakan bahwa Dalam hal keterlambatan kedatangan terjadi hingga 7 (tujuh) hari setelah tanggal 28 Februari 2022, maka Penjual wajib membayar denda keterlambatan kepada Pembeli senilai USDO.10 (sepuluh sen Dollar Amerika Serikat) per metric ton per hari keterlambatan terus menerus sampai dengan tanggal kedatangan dengan ketentuan bahwa pada tanggal tersebut Penjual telah menyerahkan B/L kepada Pembeli. 

Denda ini dikenakan pada jumlah Gula Kristal Mentah yang mengalami keterlambatan kedatangan. 

Kemudian SK Direksi PTPN III (Persero) No. DPAT/SKPTS/23/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Task Force Importasi GKM / Raw Sugar Tahun 2022 di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group pada Lampiran II tentang tugas Task Force Importasi Raw Sugar, yang menyatakan bahwa salah satu tugas Tim Pengolahan antara lain: melaksanakan pemantauan dan melaporkan kegiatan teknis operasional penyandaran kapal (termasuk inklaring dan jasa kepabeanan), bongkar-muat, pengemasan, dan distribusi hingga ke gudang PTPN bersangkutan kepada Koodinator untuk diteruskan kepada Pengarah dan memantau dan melaporkan pengolahan GKM impor menjadi GKP sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Koordinator untuk diteruskan kepada Pengarah. 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (25/7/2025).

Hal tersebut, menurut BPK, disebabkan oleh SEVP Operation kurang cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan importasi raw sugar; dan Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan periode Tahun 2022 sebagai salah satu Tim Pengolahan dari PTPN II dalam susunan Task Force Importasi Gula kristal mentah (GKM) / raw sugar Tahun 2022 kurang cermat dalam memantau dan melaporkan kegiatan pengiriman raw sugar tahun 2022. 

Atas permasalahan tersebut, Region Head Regional 1 PTPN I menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. 

Sementara BPK merekomendasikan Direktur Utama PTPN I agar menagihkan denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.605 kepada AT Pte Ltd dan menyetorkan ke kas perusahaan; dan meminta Direktur PTPN IV untuk memberikan sanksi kepada SEVP Operation II Regional 2 (eks SEVP Operation PTPN II periode Tahun 2022) sesuai ketentuan yang berlaku karena kurang cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan importasi raw sugar.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi soal temuan BPK RI dan dugaan korupsi itu kepada PTPN melalui email [email protected]. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, PTPN belum menjawab konfirmasi tersebut. (an)

Topik:

BPK PTPN PTPN II PTPN I PTPN III