Permasalahan ICT GKP Konsorsium PTPN II dan PTPN IV Terungkap, BPK Minta Orang-orang Ini Disanksi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 November 2025 4 jam yang lalu
Ilustrasi - Temuan BPK RI (Foto: Dok MI/Istimewa)
Ilustrasi - Temuan BPK RI (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan.

Hal demikian sebagaimana hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 pada PTPN II dan Instansi Terkait di Sumatra Utara dan DKI Jakarta dengan Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menjelaskan bahwa PT PTPN III selaku Holding Perkebunan melakukan kebijakan jual beli Gula Kristal Putih (GKP) produksi milik PTPN produsen Gula yang berada dalam naungan PTPN Group. Pada tahun 2021 dan 2022, PTPN Produsen gula membutuhkan pendanaan baik untuk modal kerja operasional maupun investasi untuk mendukung persiapan musim. 

PTPN Produsen gula yang membutuhkan pendanaan tersebut antara lain: PTPN VII, IX, X, XI, XII dan XIV. 

Pada tanggal 29 Januari 2021, PTPN Group telah menyetujui skema transformasi keuangan jangka panjang dengan ditanda tanganinya Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) dengan kreditur perbankan antara lain Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, Bank BRI Agro, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Berdasarkan skema ini, anak perusahaan PTPN Group dikelompokkan menjadi tiga tranches (kelompok) yaitu hijau, kuning, dan merah dengan komposisi hutang dan struktur sebagai berikut: 

3 Masalah ICT GKP Konsorsium PTPN II dan PTPN IV Terungkap, BPK Minta Orang-orang Ini Disanksi

Merujuk pada MAA pada masing-masing tranche, PTPN hanya diperbolehkan melakukan pinjaman antar perusahaan yang berada dalam satu tranche yang sama, dimana pinjaman antar perusahaan dalam lingkup Perkebunan Nusantara Group tersebut juga telah diatur pada Perdir No. DIR/PER/04/2021 tentang Pedoman Pemberian Pinjaman Antar Perusahaan Lingkup PTPN Group. 

Dikarenakan MAA tersebut terdapat keterbatasan kemampuan dari masing-masing PTPN Pemberi Pinjaman pada masing-masing tranche, sehingga diperlukan adanya skema-skema lain diluar dari pinjaman yang berasal dari Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) maupun /ntercompany Loan Agreement (ICLA) yang dapat mendukung pendanaan tersebut dengan tidak bertentangan pada ketentuan MAA. 

Pada tahun 2021, PTPN II melakukan kerja sama usaha (konsorsium) dengan PTPN IV untuk melaksanakan kegiatan ICT GKP dengan mekanisme Kerja sama/Konsorsium Usaha (KSU) Perdagangan GKP. 

Kerja Sama usaha tersebut dituangkan dalam surat perjanjian Nomor: DIR/SPK/25/V1I/2021 dan Nomor: 04.01/S.Perj/18.1/V1V/2021 tangggal 09 Juli 2021 tentang Surat Perjanjian Kerja sama/Konsorsium Usaha Perdagangan GKP antara PTPN II dengan PTPN IV yang telah di addendum terakhir dengan addendum Surat Perjanjian Nomor : DIR/ADD/26/1X/2021 dan Nomor : 04.01/ADD/06/1X/2021 tanggal 3 September 2021. 

Kerja sama dilaksanakan karena PTPN IV belum memiliki izin usaha perdagangan gula pada tahun 2021. Hasil wawancara SEVP Business Support PTPN II diketahui bahwa yang mengusulkan PTPN II melakukan kerja sama (konsorsium) GKP ICT dengan PTPN IV adalah PTPN III (Persero) dengan mekanisme penjualan sales forward. 

PTPN II melakukan kerja sama tersebut untuk membantu pendanaan PTPN Produsen Gula dimana PTPN IV sebagai pendananya dan PTPN II pemilik izin penjual gula. 

Pendanaan KSU GKP berasal dari PTPN II dan PTPN IV sehingga pembagian hasil usaha dilakukan sesuai dengan asal dana pembelian GKP kepada PTPN Produsen Gula. 

Sesuai dengan surat perjanjian tersebut diketahui bahwa: 

a. Lead konsursium adalah PTPN II. 

b. Jangka waktu perjanjian dimulai sejak tanggal 09 Juli 2021 dan berakhirnya perjanjian pada saat seluruh GKP yang dibeli telah terjual seluruhnya dan pembayaran atas penjualan gula serta pembagian keuntungan telah selesai. 

c. PTPN II dan PTPN IV sepakat pembayaran harga GKP PTPN memprioritaskan anggaran dari PTPN IV, namun terdapat kemungkinan anggaran untuk pembayaran harga GKP dapat bersumber dari PTPN II. 

d. Berdasarkan penawaran dari Produsen Gula PTPN atau Kuasa Penjualan PTPN III (Persero), selanjutnya PTPN II memberitahukan kepada PTPN IV untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tanggung jawab PTPN IV yang dilengkapi dengan Surat Perintah Setor (SPS). 

Hasil konfirmasi dengan Kepala Divisi Pemasaran Aneka Tanaman (Kadiv DPAT) PTPN III (Persero) pada tanggal 30 November 2023 menjelaskan bahwa mekanisme penjualan GKP PTPN II kepada pembeli eksternal adalah sebagai berikut: 

a. Mekanisme yang dilakukan adalah dengan 2 (dua) cara yaitu auction melalui pelaksanaan elektronik auction di PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan juga melalui mekanisme penjualan langsung (bid offer). 

b. Jika telah terjadi pemenang dalam proses elektronik auction di PT. KPBN dan/atau adanya surat permohonan pembelian GKP oleh pembeli eksternal maka akan ditindak lanjuti dengan penerbitan Surat Konfirmasi penjualan kepada pihak pembeli eksternal yang sekurang-kurangnya memuat volume GKP, asal pabrik gula, harga jual, jangka waktu pembayaran serta kolom persetujuan. 

c. Surat Konfirmasi yang telah mendapat persetujuan melalui pembubuhan tandatangan persetujuan pada kolom persetujuan, dikirim kembali kepada PTPN III (Persero) dalam hal ini Divisi Pemasaran Komoditi Aneka Tanaman (DPAT) untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Setor Proforma kepada pihak pembeli eksternal dengan tindasan PTPN II serta ditindaklanjuti oleh PTPN IT untuk menerbitkan Surat Perintah Setor kepada pembeli tersebut, dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Jual-Beli antara PTPN I] dengan pihak pembeli eksternal. 

d. Setelah pembayaran pelunasan dilakukan oleh pihak pembeli eksternal ke rekening PTPN II maka SPPB/DO yang berada di PTPN II] DPAT dikirim kepada pihak pembeli eksternal, serta PTPN II menerbitkan Faktur Pajak. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung pendapatan penjualan ICT GKP tahun 2021 s.d. 29 Desember 2023, hasil konfirmasi dan hasil wawancara pihak terkait ditemukan beberapa permasalahan berikut ini: 

a. PTPN II belum membagi keuntungan kepada PTPN IV senilai Rp71.284.784.026,48 

b. PIPN Il belum melakuKan pembagian Keuntungan atas overdue interest pembayaran pembeli senilai Rp1.104.657.040,35

c. PTPN II belum melakukan pembagian keuntungan atas overdue interest pengambilan oleh Pembeli sesuai dengan peraturan pemasaran holding 

"Kondisi tersebut mengakibatkan PTPN II dan PTPN IV kekurangan penerimaan atas denda yang belum direkonsiliasi dan ditagihkan atas keuntungan bagi hasil yang belum direkonsiliasi oleh PTPN II dan PTPN IV per tanggal 29 Desember 2023 senilai Rp71.284.784.026,48 (belum dikurangi management fee kepada PT KPBN sebesar 0,25% dan juga belum dikurangi PPh 1,5% untuk penjualan kepada PT RNI Group dan Perum Bulog)," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (1/11/2025).

"Denda keterlambatan (overdue interest) pembayaran yang belum direkonsiliasi senilai Rp1.104.657.040,35 dari pembeli akhir sesuai dengan ketentuan di surat perjanjian; dan overdue interest pengambilan (biaya sewa gudang) yang belum direkonsiliasi senilai Rp627.491.837,50 dari pembeli akhir sesuai dengan ketentuan di surat perjanjian," lanjut BPK.

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh SEVP Business Support PTPN II periode Tahun 2021 s.d. 2023 belum optimal dalam mengkoordinasikan pelaksanaan realisasi penjualan ICT GKP milik KSU PTPN II dan PTPN IV.

Disebabkan pula Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi PTPN II Periode 2021 s.d. 2023 tidak optimal memantau pelaksanaan realisasi penjualan ICT GKP milik KSU PTPN IT; dan tidak cermat dalam menyusun surat perjanjian kerja sama usaha GKP antara PTPN IH dan PTPN IV. 

Bahkan, kata BPK, Kepala Subbagian Penjualan PTPN II Periode 2021 s.d. 2023 tida cermat berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Logistik Pemasaran PTPN IV dalam menyusun surat perjanjian kerja sama usaha GKP antara PTPN II dan PTPN IV dan tidak optimal dalam melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan ICT GKP KSU antara PTPN II dan PTPN IV. 

Atas permasalahan tersebut, Region Head Regional I PTPN I menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. 

Sementara BPK merekomendasikan Direktur Utama PTPN I agar berkoordinasi dengan Direktur PTPN IV untuk meminta Region Head Regional I PTPN I agar: 

1) Melakukan rekonsiliasi realisasi penjualan GKP dan perhitungan bagi hasil dan denda keterlambatan sesuai dengan surat perjanjian kerja sama usaha GKP dan ketentuan Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group, dan 

2) Melakukan bagi hasil berdasarkan rekonsiliasi penjualan GKP dengan PTPN IV. 

Memerintahkan SEVP Business Support Regional I PTPN I untuk berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasaran Aneka Tanaman PTPN III (Persero) agar melakukan rekonsiliasi realisasi penjualan gula dengan memperhitungkan: 

1) Overdue interest kepada pembeli atas keterlambatan pembayaran kontrak penjualan GKP; 

2) Denda keterlambatan (biaya sewa gudang) yang ditanggung Pembeli Akhir GKP (overdue interest) atas keterlambatan pengambilan GKP oleh pembeli; dan 

3) Menagihkan overdue interest dan sewa gudang kepada pembeli sesuai dengan hasil rekonsiliasi. 

Selanjutnya memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada: 

1) SEVP Business Support PTPN II periode Tahun 2021 s.d. 2023 karena belum optimal dalam mengkoordinasikan pelaksanaan realisasi penjualan ICT GKP milik KSU PTPN II dan PTPN IV; 

2) Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi PTPN II Periode 2021 s.d. 2023 yang tidak optimal memantau pelaksanaan realisasi penjualan ICT GKP milik KSU PTPN II dan cermat dalam menyusun surat perjanjian kerja sama usaha GKP antara PTPN II dan PTPN IV; dan 

3) Kepala Subbagian Pemasaran PTPN II Periode Tahun 2021 s.d. 2023 yang tidak cermat berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Logistik Pemasaran PTPN IV dalam menyusun surat perjanjian kerja sama usaha GKP antara PTPN II dan PTPN IV dan tidak cermat dalam melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan ICT GKP baik dana sendiri maupun KSU GKP antara PTPN II dan PTPN IV.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, pihak PTPN belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com melalui email [email protected].

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK RI Temuan BPK PTPN II PTPN I PTPN IV