APH Didesak Selidiki Kerugian PT SMI atas Pembiayaan Proyek Jalan Tol KLBM Nyaris Rp 1 T
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf mendesak aparat penegak hukum (Kejaksaan, KPK dan Polri) agar mengusut dugaan kerugian negara pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) Rp 922,52 miliar atau nyaris Rp 1 triliun atas pembiayaan pembangunan proyek jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).
Adapun kerugian tersebut sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.
"Menurut saya laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan pintu masuk untuk APH melakukan penyelidikan terkait potensi kerugian PT SMI senilai Rp 922,50 miliar," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Selasa (18/11/2025).
Menurut Hudi yang juga dosen hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) kasus ini perlu dilihat dengan jernih mulai dari LHR sebagai awal dari pembiayaan dalam membuat LHR banyak variable yang perlu diperhatikan.
"Apabila pembuatan ini ada manipulasi tentu hasilnya berbeda maka hal ini akan berpengaruh pada pada proses pengembalian biaya yang telah di investasikan yg tidak sesuai dg proyeksi perolehan LHR," jelas Hudi.
"Karena itu APH perlu melakukan penyelidikan segera mungkin agar kerugian tidak semakin besar dan mendorong mereka menyelesaikannya," imbuh Hudi.
Monitorindonesia.com sebelumnya memberitakan BPK mengungkap kerugian pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) sebesar Rp 922,52 miliar atas pembiayaan pembangunan proyek jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).
BPK menjelaskan bahwa PT WBW mengerjakan proyek pengusahaan jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) dengan total nilai proyek sebesar Rp12.224.389.000.000,00.
Dalam usulan pembiayaan, DPI menerbitkan Memo Indikatif Pembiayaan Nomor M190A/SMI/DPI/DPI-2/1018 tanggal 27 November 2018 yang berisi usulan pembiayaan untuk proyek sindikasi tol KLBM Seksi I sd IV.
Dalam perjanjian kredit sindikasi Nomor 53 tanggal 21 Desember 2018 dengan Perubahan I Nomor 26 Tahun 2019 tanggal 26 Februari 2019 dan perubahan II Nomor 40 tanggal 25 Maret 2022, PT SMI (Persero) memperoleh porsi pembiayaan yang sama untuk tranche 1C dan 1D sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (Rp881.212.000.000+Rp1 18.788.000.000).
Syarat-syarat efektif dan jangka waktu fasilitas pada Perjanjian Pembiayaan Sindikasi Nomor 53 tanggal 21 Desember 2018 dan Dokumen Ringkasan Pembiayaan PT SMI (Persero) memuat informasi bahwa PT WK dan PT WBP sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Jalan Tol KLBM.
PT BAr sebagai Konsultan perencana, KSO PT AJR dan PT IEFK sebagai konsultan pengawas, dan PT VK sebagai konsultan Pengendali Mutu Independen.
Dalam proyek tersebut PT SMI (Persero) menjadi bagian dari sindikasi pembiayaan untuk proyek tol KLBM Seksi I s.d. III sepanjang 29 km untuk bagian Tranche 1C dan 1D senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00. Pembiayaan PT SMI (Persero) ke PT WBW dimulai dari tanggal 21 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2033, dengan interest grace period sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. Suku bunga pembiayaan sebesar Average Time Deposit (ATD) 2,4% + Margin 5,67% eqv 8,07%.
Outstanding pembiayaan PT WBW per 31 Desember 2022 senilai Rp922.522.827.094,00 dan masuk dalam kategori debitur kolektibilitas 1.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan PT SMI (Persero) masih menggunakan empat Seksi Jalan Tol dalam melakukan analisa proyeksi pendapatan untuk pembiayaan kepada PT WBW dan PT WBW tidak dapat memenuhi proyeksi perolehan LHR sesuai usulan pembiayaan.
Lalu, pendapatan PT WBW tidak mencapai proyeksi pendapatan dan kebijakan pemberian masa penangguhan bunga membebani PT SMI (Persero) minimal sebesar Rp256.315.279.817,84
"Hal tersebut mengakibatkan Risiko jadwal pembayaran tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dan potensi tidak tepat jumlah atas pembayaran pinjaman pembiayaan kepada PT SMI (Persero)," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (5/8/2025).
"PT SMI (Persero) menanggung beban Cost of Fund atas kebijakan masa penangguhan pembayaran bunga dan berpotensi tidak dapat diterima sesuai proyeksi awal minimal sebesar Rp256.315.279.817,84; dan Pembiayaan kepada PT WBW berpotensi merugikan keuangan PT SMI (Persero) sebesar Rp922.522.827.094,00," lanjut BPK.
Hal tersebut disebabkan Komite Pembiayaan PT SMI (Persero) dalam pembiayaan kepada PT WBW kurang memperhitungkan risiko proyek dan Cost of Fund yang harus ditanggung Perseroan; dan Kepala Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan lalai dalam melakukan monitoring pembiayaan atas penyelesaian proyek dan pencapaian LHR.
Atas hal tersebut, Direktur Utama PT SMI (Persero) menyatakan bahwa Realisasi LHR dan Pendapatan PT WBW tidak sesuai dengan proyeksi awal dalam usulan pembiayaan pada PT SMI (Persero) dengan LHR tahun 2022 pada 87% dibawah proyeksi.
Upaya meningkatkan LHR dan Pendapatan dengan membangun junction Wringinanom Mojokerto dan telah beroperasi pada akhir Tahun 2022; dan PT WBW mendapatkan skema junior loan dengan pembayaran bunga yang lebih kecil diawal tahun yang mendukung kemampuan PT WBW membayar bunga.
PT SMI (Persero) menyebutkan skema junior loan diberikan untuk mencegah terjadinya adanya cash deficiency sehingga pemegang saham harus melakukan tambahan modal (top up dari Tahun 2020 sampai Tahun 2023 untuk menjaga posisi kas tetap positif.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) agar menginstruksikan Komite Pembiayaan PT SMI (Persero) untuk melakukan analisa dan evaluasi atas kondisi pembiayaan kepada PT WBW dan menetapkan langkah-langkah perbaikan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tersebut; dan Kepala Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan untuk lebih cermat dalam melakukan monitoring pembiayaan atas penyelesaian proyek dan pencapaian LHR.
Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.
"Sesuai surat kami sebelumnya, kami sampaikan kembali bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," kata Kepala Divisi Sekretariat PT SMI, Ramona Harimurti kepada Monitorindonesia.com.
Sementara dalam klarifikasi sebelumnya, dia menyatakan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dengan fungsi utama sebagai perusahaan pembiayaan pembangunan di Indonesia serta memiliki mandat untuk mengakselerasi pembangunan di Indonesia.
PT SMI didirikan pada tahun 2009 oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan tiga pilar bisnis: Pembiayaan Komersial, Pembiayaan Publik, dan Pengembangan Proyek & Jasa Konsultasi. Sejak awal pendirian, PT SMI sudah banyak terlibat dalam berbagai Proyek Prioritas dan Proyek Strategis Nasional, contohnya Jalan Tol Trans Sumatera. Tidak hanya itu, PT SMI juga terlibat dalam pembangunan infrastruktur di daerah dengan menyediakan fasilitas Pinjaman Daerah.
"Berdasarkan pemberitaan dari Monitorindonesia.com di atas yang menjelaskan temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) RI kepada PT SMI, perlu kami sampaikan bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," ungkapnya.
"Dalam menyalurkan pembiayaannya, PT SMI selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). PT SMI juga senantiasa melakukan monitoring atas implementasi penyaluran pinjaman dengan terus berkoordinasi bersama Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya sehingga diharapkan dana yang disalurkan dapat digunakan secara tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Selanjutnya, dalam rangka monitoring, PT SMI juga senantiasa melibatkan pihak ketiga/konsultan independen," imbuhnya.
Topik:
BPK Temuan BPK PT SMIBerita Terkait
Harta Kekayaan Yudy Ayodya, Kasubdit Pemeriksaan IV.A.2 BPK yang Sempat Mangkir dari Panggilan KPK
21 November 2025 18:03 WIB
Kasubdit Pemeriksaan IV.A.2 BPK Yudy Ayodya Sempat Mangkir dari Panggilan KPK, Diduga Keluar Negeri Tanpa Tugas!
21 November 2025 14:38 WIB
KPK Periksa Auditor BPK Padang Pamungkas dan Yudy Ayodya soal Korupsi di Kementan, PU dan ESDM
21 November 2025 13:39 WIB