Belajar dari Perkara Kuota Haji, KPK Minta Penyelenggaraan Haji Diperbaiki
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemehaj) dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan penyelenggaraan haji ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengtakan bahwa perbaikan dan pembenahan penyelenggaraan haji ini penting dilakukan agar perkara penetapan kuota haji yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tidak terulang kembali dikemudian hari.
"Terkait dengan penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong kepada stakeholder terkait, ya, untuk terus melakukan pembenahan," kata Budi, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Budi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Kemenhaj dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan dalam penyelenggaraan haji ke depannya.
"Kita belajar dari apa yang sudah terjadi kemarin. Belajar dari perkara kuota haji, kemudian belajar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji yang terjadi beberapa tahun lalu," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan perbaikan prosedur dan tata kelola penyelenggaraan haji dapat menutup celah-celah penyimpangan dan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Kita tutup celah-celahnya, kita perbaiki prosedurnya, tata kelolanya," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Kementerian Haji dan Umrah penyelenggaraan Ibadah Haji Kasus Kuota HajiBerita Terkait
KPK Telah Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyelidikan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh
8 jam yang lalu
Korupsi Whoosh Gampang Diungkap! Eks Penyidik KPK: Periksa Saja yang Menyetujui!
23 jam yang lalu