BSI Bungkam atas 12 Temuan BPK Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2025 15:08 WIB
Cover LHP BPK RI Tahun 2022 di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI)
Cover LHP BPK RI Tahun 2022 di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Pihak PT Bank Syariah Indonesia (BSI) bungkam atas 12 temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengeloaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada Bank Syariah Indonesia TBK (BSI) Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024.

Pasalnya, pada 1 September hingga detik ini, Sekretaris Perusahaan BSI Wisnu Sunandar tidak menjawab sama sekali konfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah semua temuan dan/atau rekomendasi BPK itu sudah ditindak lanjuti.

Sebagaimana diberitakan selanjutnya dirangkum Monitorindonesia.com pada Senin (3/11/2025), berikut 12 temuan dan rekomendasi BPK:

1. Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT DCP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp377.009.933.290,91 Tidak Didukung Analisis yang Memadai dan Pengelolaan Agunan Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI

Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT DCP dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp377.009.933.290,91 berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale Collection, Restructuring and Recovery untuk meneruskan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas pembiayaan PT DCP secara optimal untuk meminimalkan kerugian BSI, serta melaporkan permasalahan pembiayaan serta perkembangan penyelamatan dan atau penyelesaian pembiayaan PT DCP kepada Komisaris dan Direksi BSI secara periodik.

BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT DCP.

Selengkapnya di sini

2. Pemberian Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Kepada PT ARS Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp212.797.711.361,00 Tidak Didukung Analisis yang Memadai

Kondisi tersebut mengakibatkan fasilitas pembiayaan sindikasi dengan baki debit pe 31 Desember 2022 sebesar Rp212.797.711.361,00 kepada PT ARS berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale Collection, Restructuring and Recovery untuk meneruskan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas pembiayaan PT ARS secara optimal untuk meminimalkan kerugian BSI, serta melaporkan permasalahan pembiayaan serta perkembangan penyelamatan dan/atau penyelesaian pembiayaan PT ARS kepada Komisaris. 

Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan Direksi BSI secara periodik Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT ARS.

Selengkapnya di sini

3. Pemberian Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Kepada PT ENP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp175.734.815.499,00 Tidak Didukung Analisis Tren Harga Contract Price Aramco

Kondisi tersebut mengakibatkan fasilitas pembiayaan sindikasi baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp175.734.815.499 kepada PT ENP berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale Collection, Restructuring and Recovery agar meneruskan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas kredit PT ENP secara optimal untuk meminimalkan kerugian BSI, serta melaporkan permasalahan pembiayaan serta perkembangan penyelamatan dan atau penyelesaian pembiayaan PT ENP kepada Komisaris dan Direksi BSI secara periodik.

BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT ENP.

Selengkapnya di sini

4. Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kepada PT PTE Dengan Baki Debit per 31 Desember 2022 Sebesar Rp122.056.899.251,00 Tidak Didukung Analisis yang Memadai

Kondisi tersebut mengakibatkan fasilitas pembiayaan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp122.056.899.251,00 kepada PT PTE berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale Collection, Restructuring and Recovery untuk meneruskan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas pembiayaan PT PTE secara optimal untuk meminimalkan kerugian BSI, serta melaporkan permasalahan pembiayaan serta perkembangan penyelamatan dan atau penyelesaian pembiayaan PT PTE kepada Komisaris dan Direksi BSI secara periodik.

BPK juga merekomendasikan agar Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT PTE.

Selengkapnya di sini

5. Monitoring Atas Pengelolaan Agunan dan Pemenuhan Covenant Fasilitas Pembiayaan PT CSM Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp118.123.889.215,25 Belum Sesuai Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI

Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan sindikasi kepada PT CSM dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp118.123.889.215.25 berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale and Corporate Restructuring Group untuk berkoordinasi dengan Tim kurator untuk percepatan penyelesalan dan pengikatan jaminan serta pemberesan boedel pailit PT CSM dan Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas penyelesaian fasilitas pembiayaan PT CSM.

Selengkapnya di sini

6. Monitoring Atas Pengelolaan Agunan dan Pemenuhan Covenant Fasilitas Pembiayaan PT ACP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp214.686.597.817,76 Belum Sesuai Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI

Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT ACP dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp214.686.597.817,76 berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale and Corporate Restructuring Group untuk meneruskan langkah-langkah pemenuhan kecukupan agunan, pengikatan agunan serta perpanjangan asuransi agunan PT ACP.

Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT ACP.

Selengkapnya di sini

7. Monitoring Fasilitas Pembiayaan atau Kredit PT GI dengan Baki Debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp155.407.790.593,00 Belum Sesuai dengan Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI

Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT GI dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp155.407.790.593,00 berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

BPK merekomendasikan kepada Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale and Corporate Restructuring Group untuk meneruskan langkah-langkah pemenuhan kecukupan agunan, pengikatan agunan, perpanjangan asuransi agunan PT GI.

BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT GI.

Selengkapnya di sini

8. Pertanggungjawaban Beban Akomodasi dan Transportasi pada Corporate Secretary Group Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan

Kondisi tersebut mengakibatkan nilai realisasi beban akomodasi dan transportasi tidak dapat dinilai kewajarannya. Bahkan, ada kelebihan pembayaran tiket pesawat yang hangus dan tidak dapat gunakan. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 210.152.678,00 atas tiket pesawat yang hangus dan tidak dapat digunakan.

BPK merekomendasikan Direksi BSI agar lebih cermat dalam melakukan pengarahan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan perseroan di bidang Corporate Secretary and Communication.

Lalu memberikan pembinaan kepada Group Head Corporate Secretary Group agar lebih cermat dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan perjalanan dinas di Corporate Secretary Group; Staf dan Department Head Office of The Board Department agar lebih cermat dalam melakukan penatausahaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan verifikasi kebenaran dokumen kegiatan Corporate Secretary Group.

Kemudian merevisi SK Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/04/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Ketentuan Tambahan mengenai Tunjangan. Fasilitas dan Benefit Pengurus BSI agar menjelaskan secara rinci terkait tujuan pemberian uang perlengkapan perjalanan dinas.

Merevisi SK Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/04/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Ketentuan Tambahan mengenai Tunjangan, Fasilitas dan Benefit Pengurus BSI agar menjelaskan secara rinci terkait tujuan pemberian uang perlengkapan perjalanan dinas; 

Dan menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp210.152.678,00 atas pembayaran tiket pesawat yang hangus dan tidak dapat digunakan serta menyetorkannya ke kas BSI. 

Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan biaya operasional BSI.

Selengkapnya di sini

9. Pengelolaan dan Penatausahaan Corporate Card Internal pada Corporate Secretary Group Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Manual Produk Hasanah Card BSI

Hal tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan corporate card internal di Corporate Secretary Group atas tidak adanya Card Administrator corporate card internal.

Kemudian tidak adanya bukti pendukung transaksi pengeluaran corporate card internal, pemberian limit corporate card internal yang melebihi ketentuan dan tidak disertai analisis kebutuhan serta dokumen pendukung.

Lalu, penggunaan dana melalui corporate card internal sebesar Rp366.361.274.00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan Risiko terganggunya operasional rutin kantor akibat penyelesaian tagihan yang tidak dilakukan secara full payment.

BPK merekomendasikan kepada Direksi BSI agar lebih cermat dalam mengarahkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan unit kerja yang berada di bidang Compliance and Human Capital dan Corporate Secretary and Communication; 

Memberikan pembinaan kepada Group Head Corporate Secretary Group agar lebih cermat dalam melakukan pengawasan pengelolaan dan penatausahaan corporate card internal, serta menunjuk petugas sebagai Card Administrator yang menjembatani pengelolaan corporate card internal di Corporate Secretary Group.

Memberikan pembinaan kepada Department Head Office of The Board Department agar lebih cermat melakukan verifikasi penggunaan corporate card intemal oleh Pengurus BSI; 

Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan biaya operasional BSI.

Selengkapnya di sini

10. Distribusi dan Pertanggungjawaban Pembelian Tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Standar Prosedur Operasional Corporate Secretary and Communication

Kondisi tersebut mengakibatkan pengeluaran sponsorship untuk pembelian 3.000 tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika oleh BSI tidak tepat sasaran dan belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan branding awareness BSI.

BPK merekomendasikan kepada Direksi BSI agar Lebih cermat dalam memastikan kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan standar prosedur yang telah ditetapkan.

Memberikan pembinaan kepada Group Head Corporate Secretary Group agar lebih cermat dalam mengelola dan mengawasi penatausahaan dokumen  pertanggungjawaban dan pelaksanaan sponsorship di Corporate Secretary Group, dan lebih cermat dalam menyusun mekanisme/standar prosedur internal terkait pendistribusian dan pertanggungjawaban pemberian tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika; dan Department Head Corporate Communication and Sponsorship agar lebih cermat dalam melaksanakan kewajibannya mengelola biaya sponsorship Corporate Secretary Group. 

Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas implementasi kebijakan operasional terkait corporate secretary.

Selengkapnya di sini

11. Pembayaran Pajak Reklame Promosi Luar Ruang BSI Berupa LED Videotron Bandara Soekarno Hatta Tidak Sesuai Dengan Peraturan Walikota Tangerang Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame

Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penetapan dan pembayaran pajak reklame LED Videotron sebesar Rp2.109.785.625,00.

BPK merekomendasikan Direksi BSI agar lebih cermat dalam mengarahkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan unit kerja yang berada di bidang procurement policy, planning and control. 

Lalu, memerintahkan Group Head Procurement and Fixed Aset Group untuk berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang atas adanya kekurangan penetapan dan pembayaran pajak reklame LED Videotron Bandara Soekarno Hatta.

Memberikan pembinaan kepada Group Head Procurement and Fixed Aset Group agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembayaran kepada rekanan/vendor telah dilaksanakan secara tepat, benar, dan sesuai services level agreement.

Department Head Procurement Policy, Planning and Control agar lebih optimal dalam memonitor dan mengevaluasi kesesuaian regulasi procurement yang ada dengan perubahan strategi bisnis dan ketentuan ekstemal agar proses pengadaan dapat dilakukan secara strategis dan governance sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya kepada Direksi, BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan biaya operasional BSI.

Selengkapnya di sini

12. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp6.879.350.884,56 Atas 36 Paket Pekerjaan

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.879.350.884,56.

BPK merekomendasikan Direksi BSI agar lebih cermat dalam memimpin unit kerja pengadaan yang mencakup pengembangan strategi pengadaan, pengelolaan aktiva tetap, urusan umum dan logistik.

Selengkapnya di sini

BSI Bungkam atas 12 Temuan BPK Ini

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

Temuan BPK RI BPK Bank BSI BSI PT Bank Syariah Indonesia