Rugi! BSI Serampangan Gelontorkan Kredit ke PT ARS senilai Rp212,7 Miliar


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa pemberian kredit atau pinjaman kepada PT ARS senilai Rp 212,7 miliar berpotensi merugikan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengeloaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada BSI tanggal 4 September 2024.
Auditor pelat merah ini, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit tersebut tidak didukung dengan analisis yang memandai sehingga menimbulkan berbagai masalah.
Yakni, tidak terdapat analisis atas kewajaran perkiraan jumlah penyaluran gas harian; tidak terhadap analisis atas klausul pembebasan dan pelepasan tanggung jawab atas kerusakan peralatan dan properti.
Lalu, tidak terdapat analisis dan fluktuasi harga contract price aramco dan pendapatan pembangunan LPG Plant Bukit Tua; tidak terdapat analisis minimal kebutuhan gas bumi.
"Kondisi tersebut mengakibatkan fasilitas pembiayaan sindikasi dengan baki debit pe 31 Desember 2022 sebesar Rp212.797.711.361,00 kepada PT ARS berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya," tulis hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (10/7/2025).
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale Collection, Restructuring and Recovery untuk meneruskan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas pembiayaan PT ARS secara optimal untuk meminimalkan kerugian BSI, serta melaporkan permasalahan pembiayaan serta perkembangan penyelamatan dan/atau penyelesaian pembiayaan PT ARS kepada Komisaris.
Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan Direksi BSI secara periodik Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT ARS.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK BSI Temuan BPK Bank Syariah IndonesiaBerita Sebelumnya
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pembelaan Hari Ini
Berita Selanjutnya
BPK Bongkar Kerugian BSI dari Pembiayaan Griya Macet
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
17 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB

Korupsi KUR BSI Bima Rugikan Negara Rp 9,5 M: 4 Tersangka segera Dimejahijaukan
3 September 2025 15:22 WIB