BPK Bongkar Kerugian BSI dari Pembiayaan Griya Macet

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2025 12:07 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Istimewa)
Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI menemukan permasalahan dalam pemberian pembiayaan griya PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. kepada 34 nasabah terpenghasilan tetap dan 40 nasabah perpenghasilan tidak tetap, tidak sesuai ketentuan yang berpotenensi macet hingga merugikan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Pemberian griya dengan baki debit per 31 Desember 2022 itu masing-masing sebesar Rp10.497.102.391,00 dan Rp30.511.160.106,00.

Pada nasabah yang berpenghasilan tetap, BPK menemukan dokumen persyaratan administratif nasabah berpenghasilan tetap tidak lengkap dan analisis atas kemampuan bayar nasabah tidak memadai. 

Sementara pada nasabah yang tidak berpenghasilan tetap, BPK juga menemukan dokumen persyaratan administratif nasabah berpenghasilan tidak tetap tidak lengkap dan analisis verifikasi atas kemampuan pembayaran kembali nasabah berpenghasilan tidak tetap belum dilakukan secara memadai.

"Hal tersebut, mengakibatkan bank tidak dapat memperoleh gambaran yang memadai atas kemampuan keuangan nasabah sehingga berpotensi menimbulkan masalah pembayaran kembali kewajiban nasabah," tulis hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan pembiayaan segmen konsumer tahun 2021 dan 2022 pada PT BSI dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh dan Bali sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (10/7/2025).

Lalu, menurut BPK mengakibatkan bank tidak dapat segera menentukan langkah mitigasi risiko yang tepat atas kondisi nasabah karena informasi dan data dalam dokumen sumber pembiayaan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Kemudian, pemberian pembiayaan griya kepada 19 nasabah berpenghasilan tetap dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp5.477.590.428,00 berpotensi menjadi pembiayaan macet dan sebanyak 15 nasabah hapus buku dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp5.019.511.963,00 berpotensi merugikan BSI.

Dan pemberian pembiayaan griya kepada 23 nasabah berpenghasilan tidak tetap dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp15.406.431.751,00 berpotensi macet dan sebanyak 17 nasabah hapus buku dengan baki debit sebesar Rp14.589.583.141,00 berpotensi merugikan BSI.

Hal tersebut disebabkan oleh area Manager terkait kurang cermat dalam mensupervisi seluruh kegiatan bisnis segmen konsumer yang ada di Area dan Cabang di bawah koordinasinya.

Lalu, disebabkan Area Financing Risk Manager terkait kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas data dan informasi calon nasabah yang disampaikan oleh Business Unit; Branch Manager di Kantor Cabang terkait kurang cermat dalam menyetujui dan memutus usulan analisis pembiayaan nasabah berpenghasilan tetap dan tidak tetap.

Dan disebabkan oleh Business Unit Officer di Kantor Cabang terkait kurang cermat dalam memastikan pemenuhan persyarataan administratif dan menganalisis pemberian pembiayaan kepada nasabah berpenghasilan tetap dan tidak tetap. 

Untuk itu BPK merekomendasikan Direksi BSI untuk menginstruksikan Business Unit Officer di Kantor Cabang terkait untuk Memastikan pemenuhan persyaratan administratif sebelum proses pemberian pembiayaan kepada nasabah berpenghasilan tetap dilanjutkan dan menganalisis pemberian Pembiayaan Griya kepada nasabah berpenghasilan tetap dan tidak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BSI.

BPK juga merekomendasikan Direksi BSI untuk menginstruksikan Retail Collection, Restructuring & Recovery Group untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian atas 34 nasabah berpenghasilan tetap dan 40 nasabah berpenghasilan tidak tetap sesuai dengan ketentuan BSI guna melindungi kepentingan BSI atas agunan tambahan (second way out).

Tak hanya itu, BPK merekomendasikan Direksi BSI agar mengkaji kebijakan terkait penyaluran fasilitas Pembiayaan Griya kepada nasabah berpenghasilan tidak tetap dan melakukan tindak lanjut atas hasil kajian  tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK BSI Griya Macet