Temuan BPK: BSI Tekor pada Pembiayaan PT Duta Cipta Pakarperkasa Rp 377 Miliar

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 10 Juli 2025 04:01 WIB
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) sebesar Rp 377 miliar diduga bikin tekor PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. 

Hal itu berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengeloaan pembiayaan segmen corporate banking, kegiatan investasi, dan operasional tahun 2022 pada PT BSI dengan nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024.

Menurut BPK, pemberian fasilitas pembiayaan itu tidak didukung analisis yang memadai dan pengelolaan agunan belum sepenuhnya sesuai dengan standar prosedur bisnis pembiayaan korporasi BSI. 

Adapun PT DCP merupakan perusahaan yang bergerak di industri konstruksi baja dan galvanis, Angle Steel Rolling Mills, dan H Beam serta perdagangan besar bahan konstruksi baja yang beralamat di Surabaya. 

PT DCP mendapatkan fasilitas pembiayaan dari legacy PT BSM sejak tanggal 11 Maret 2014 melalui mekanisme take over atas existing fasilitas pembiayaan dari PT BNI menjadi limit pembiayaan baru sebesar Rp516.000.000.000.00. 

PT DCP telah direstrukturisasi tiga kali pada tanggal 23 Maret 2016, 30 Januari 2017, dan 31 Agustus 2017. Nasabah telah dinyatakan pailit pada tanggal 28 Februari 2020. 

Baki debit pembiayaan PT DCP per 31 Desember 2022 sebesar Rp377.009.933.290.91 dengan status kolektibilitas 5. Sejak penggabungan bank eks legacy menjadi BSI, PT DCP telah membayar pokok pembiayaan sebesar Rp48.847.295.116,54. Selain itu, BSI telah membentuk CKPN sebesar 100% atas fasilitas pembiayaan PT DCP. 

Agunan fasilitas pembiayaan tersebut terdiri dari aset tetap berupa tanah dan bangunan., serta peralatan dan mesin. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pembiayaan PT DCP, BPK sejumlah menemukan masalah. 

Pertama, analisis pengajuan belum sepenuhnya sesuai dengan standar prosedur bisnis pembiayaan korporasi BSI. Menurut BPK, tidak terdapat analisis dan verifikasi terkait nilai dan latar belakang take over atas fasilitas pembiayaan PT DCP di legacy PT BSM; perhitungan jumlah kebutuhan modal kerja berdasarkan nilai proyeksi penjualan tidak didukung kepastian adanya proyek yang pasti dikerjakan PT DCP; 

Lalu, perhitungan jumlah kebutuhan kredit modal kerja kepada subkontraktor/supplier/mandor menggunakan data perhitungan proyeksi hutang dagang yang lebih tinggi daripada data histroris; mitigasi risiko atas analisis stress test dan sensitivity analysis dalam nota analisis pembiayaan tahun 2014 belum mencantumkan risiko penurunan penjualan atau peningkatan HPP.

Kedua, fasilitas pembiayaan modal kerja digunakan untuk pembelian tanah serta peralatan dan mesin

Ketiga, pengelolaan agunana belum sepenuhanya sesuai dengan standar prosedur bisnis pembiayaan korporasi BSI. BPK menyatakan, agunan terkini dalam bentuk aset tetap tidak memenuhi sisa baki debit pembiayaan dan agunan sertifikat hal milik nomor 641 disita oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Sementara keempat, BPK menemukan masalah bahwa nilai debt to equity rasio PT DCP melebihi ketentuan yang dipersyaratkan dalam adendum akad.

"Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT DCP dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp377.009.933.290,91 berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya," tulis hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (10/7/2025).

Tak hanya itu, mengakibatkan juga kepentingan BSI atas sumber pengembalian/pembayaran pembiayaan yang berasal dari kegiatan operasional (piutang) dan likuidasi agunan terhadap fasilitas pembiayaan kepada PT DCP kurang terlindungi. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale Collection, Restructuring and Recovery untuk meneruskan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas pembiayaan PT DCP secara optimal untuk meminimalkan kerugian BSI, serta melaporkan permasalahan pembiayaan serta perkembangan penyelamatan dan atau penyelesaian pembiayaan PT DCP kepada Komisaris dan Direksi BSI secara periodik; 

BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT DCP.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BSI BPK Temuan BPK Bank Syariah Indonesia PT Duta Cipta Pakarperkasa