BPK Temukan Vaksin IndoVac Rugikan Bio Farma Rp 225 M, Siapa Bakal Masuk Penjara?


Jakarta, MI - Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen vaksin di Indonesia, PT Bio Farma turut serta mengembangkan Vaksin COVID-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan vaksin dalam negeri.
Salah satu vaksin produksi dalam negeri adalah vaksi IndoVac. Vaksin IndoVac ini dikembangkan Bio Farma yang bekerja sama dengan Baylor College of Medicine, Amerika Serikat (AS).
Vaksin itu sudah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Sampai 2023, vaksin buatan dalam negeri tersebut direncanakan diproduksi 20 juta dosis. Namun dalam pelaksanaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian keuangan PT Bio Farma atas bahan baku tambahan cytosine phosphoguanine yang belum dimanfaatkan sebanyak 15.038,60 gram dan senilai Rp225.019.281.532,36.
"Kondisi tersebut di atas mengakibatkan timbulnya potensi kerugian keuangan perusahaan atas CpG yang belum dimanfaatkan sebesar 15.038,60 gram senilai Rp225.019.281.532,36 dengan belum adanya kepastian penjualan vaksin IndoVac di tahun 2023," tulis hasil pemeriksan BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) pada PT Bio Farma dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan nomor 56/AUDITAMA VII/PDTT/05/2023 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (10/7/2025).
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Direksi Bio Farma memutuskan dan menyetujui opsi untuk pemesanan CpG dengan target penjualan 20 juta dosis hanya berdasarkan justifikasi bisnis walaupun pada saat itu belum terdapat kejelasan atas penjualan vaksin den kepastian penyerapan vaksin oleh Pemerintah.
Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama Bio Farma menyatakan menerima temuan pemeriksaan BPK. Keputusan Rapat Direksi tanggal 7 Februari 2022 tentang pengadaan CpG sebanyak 24,5 Kg dilakukan untuk tujuan komersial guna memenuhi kebutuhan produksi Vaksin IndoVac.
Terkait dengan sisa CpG yang belum tercapai sebesar Rp225.019.281.588 akan digunakan untuk produksi Vaksin IndoVac menyesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri terutama melalui skema penugasan dari pemerintah.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi Bro Farma agar berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan produksi dan penjualan vaksin IndoVac kepada Pemerintah sehingga sisa CpG yang belum digunakan dapat terserap dan mengusulkan adanya skema buffer stock vaksin Covid-19 dalam rangka memitigasi risiko penyebaran pandemi Covid-19 secara berkelanjutan.
Siapa bakal masuk penjara?
Temuan BPK tersebut mengingatkan pernyataan dari Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade dalam rapat dengar pendapat dengan PT Bio Farma pada Kamis (24/11/2022) silam.
Kala itu dia mengingatkan bahwa IndoVac akan mubazir seiring melandainya kasus COVID-19. Ditambah Bio Farma masih memiliki barang kelolaan vaksin gotong royong sebanyak 3,2 juta dosis. "Dari 3,5 juta itu saat ini sudah terpakai 300 ribu, jadi masih ada stok 3,2 juta yang tadi saya tanya nilainya sekitar Rp 400 miliar," kata Andre.
Andre mengingatkan stok vaksin gotong royong yang banyak dan berujung kedaluwarsa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena merugikan keuangan negara. Dia mengklaim telah mengingatkan hal itu sejak tahun lalu. "Ini pasti tahun depan barang ini jadi expired, tidak terpakai. Pasti jadi temuan BPK dan akan jadi kerugian negara," jelasnya.
Untuk itu, Andre mengajak dibuat rapat gabungan bersama Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi III DPR RI untuk mencari solusi bersama terkait nasib vaksin gotong royong.
Tidak lupa turut mengundang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau nggak, (vaksin gotong royong) expired tahun depan, mereka akan jadi temuan BPK dan bisa masuk penjara," pungkasnya.
Topik:
BPK PT Bio Farma Vaksin IndoVac Covid-19 BUMN DPRBerita Sebelumnya
Info dari Eks Menteri ESDM: KPK Tengah Selidiki Korupsi Izin Tambang
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
11 jam yang lalu

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
18 jam yang lalu