BPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Corporate Card Internal di Corsec BSI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2025 08:49 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa pengelolaan dan penatausahaan Corporate Card Internal pada Corporate Secretary Group belum sepenuhnya sesuai dengan manual produk Hasanah Card Bank Syariah Indonesia (BSI).

Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) nomor. 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tanggal 4 September 2024 Auditorat Utama Keuangan Negara VII. 

BSI Hasanah Card adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu berlandaskan prinsip syariah yang diterbitkan oleh BSI. Sementara Corporate card internal merupakan salah satu produk turunan BSI Hasanah Card yang diberikan kepada karyawan BSI pada posisi tertentu, termasuk pejabat eksekutif, sebagai alat pembayaran untuk transaksi yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. 

Adapun kriteria karyawan yang berhak menjadi pemegang fasilitas corporate card internal adalah komisaris dan direksi bank, pimpinan group/region/area/cabang dan/atau karyawan yang ditunjuk (minimal setingkat officer) serta RM. 

Berdasarkan hasil analisis dokumen pertanggungjawaban pengunaan corporate card internal pada Corporate Secretary Group, yang berada di bawah Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia, diketahui selama tahun 2022 terdapat empat staf/ karyawan, satu Group Head dan 13 pengurus yang menggunakan corporate card internal BSI. 

"Adapun total realisasi penggunaan corporate card internal oleh staf protokoler Corporate Secretary Group, Group Head, maupun pengurus adalah sebesar Rp 2.748.574.418,00. Untuk Pengurus sebesar 1.393.468.456,00. Sementara Group Head dan Protokoler sebesar 1.355.105.962,00," tulis hasil pemeriksaan BPK itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (16/7/2025).

Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban penggunaan Corporate Card Internal pada Corporate Group dan Pengurus BSI, BPK menemukan bahwa Corporate Secretary Group belum menunjuk Card Administrator Corporate Card Internal; penggunaan Corporate Card Internal tidak disertai dengan bukti penggunaan yang memadai dan tidak sesuai manual produk BSI Hasanah; penyelesaian tagihan Direksi dan Dewan Komisaris tidak dilakukan secara full payment dan pemberian limit Corporate Card Internal yang melebihi ketentuan dan tidak disertai analisis kebutuhan serta dokumen pendukung.

"Hal tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan corporate card internal di Corporate Secretary Group atas tidak adanya Card Administrator corporate card internal," jelas BPK.

Kemduian tidak adanya bukti pendukung transaksi pengeluaran corporate card internal, pemberian limit corporate card internal yang melebihi ketentuan dan tidak disertai analisis kebutuhan serta dokumen pendukung.

Lalu, penggunaan dana melalui corporate card internal sebesar Rp366.361.274.00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan Risiko terganggunya operasional rutin kantor akibat penyelesaian tagihan yang tidak dilakukan secara full payment. 

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan karena Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia kurang cermat dalam mengarahkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan unit kerja yang berada di bidang Compliance and Human Capital dan Corporate Secretary and Communication.

Group Head Corporate Secretary Group kurang cermat dalam melakukan pengawasan pengelolaan dan penatausahaan corporate card internal, serta tidak menunjuk petugas sebagai Card Administrator yang menjembatani pengelolaan corporate card internal di Corporate Secretary Group

Department Head Office of The Board Department kurang cermat melakukan verifikasi penggunaan corporate card internal oleh Pengurus BSI.

Bahkan menurut BPK, Dewan Komisaris kurang efektif dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan biaya operasional BSI. 

Atas permasalahan tersebut, BSI menyatakan, terkait Card Administrator, mengacu kepada Manual Produk Corporate Card Hasanah Card, maka akan dibentuk Card Administrator corporate card internal di Corporate Secretary Group yang yang bertugas menatausahakan penggunaan corporate card.

Terkait penggunaan corporate card internal, bank menjelaskan bahwa penggunaan corporate card protokoler digunakan untuk mendukung kegiatan operasional bank.  BSI telah menyampaikan bukti penggunaan corporate card dan tujuan penggunaan. 

Untuk selanjutnya, BSI akan melakukan pengkinian ketentuan perluasan penggunaan corporate card dan lebih tertib dalam administrasi penggunaan corporate card. 

Terkait penyelesaian tagihan secara full payment, BSI melakukan penyelesaian tagihan sesuai dengan kelompok beban fasilitas, antara lain biaya kesehatan, biaya jamuan, biaya fasilitas kantor. 

Untuk selanjutnya, BSI akan melakukan mekanisme pembayaran secara full payment, 

Terkait limit corporate card internal, BSI menjelaskan bahwa penetapan limit awal corporate card pengurus telah sesuai ketentuan, namun dalam perkembangannya dibutuhkan penyesuaian limit sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional pengurus. 

Selanjutnya, BSI akan melakukan pengkinian limit corporate card yang digunakan oleh pengurus. 

Atas tanggapan tersebut, BPK menjelaskan bahwa BSI hanya menyampaikan bukti-bukti penggunaan corporate card berupa nota pembelian dan invoice, namun belum dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan bahwa tujuan pembelian tersebut adalah untuk keperluan operasional perusahaan. 

Pun, BPK merekomendasikan kepada Direksi BSI agar lebih cermat dalam mengarahkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan unit kerja yang berada di bidang Compliance and Human Capital dan Corporate Secretary and Communication; 

Memberikan pembinaan kepada Group Head Corporate Secretary Group agar lebih cermat dalam melakukan pengawasan pengelolaan dan penatausahaan corporate card internal, serta menunjuk petugas sebagai Card Administrator yang menjembatani pengelolaan corporate card internal di Corporate Secretary Group.

Memberikan pembinaan kepada Department Head Office of The Board Department agar lebih cermat melakukan verifikasi penggunaan corporate card intemal oleh Pengurus BSI; 

Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan biaya operasional BSI.

Topik:

BPK BSI Badan Pemeriksa Keuangan Bank Syariah Indonesia