MAKI Desak Kejagung Terbitkan Red Notice Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,9 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2025 08:16 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan Jurist Tan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di era mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang merugikan negara Rp 1,9 triliun.

Jurist Tan tidak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam negeri. Tiga Tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Jurist Tan.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat berbincang dengan Monitorindonesia.com melalui WhatsApp, Rabu (16/7/2025).

Boyamin yang juga Detektif Partikelir menduga Jurist Tan pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring. Sementara dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka kedalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol (Polisi Internasional). 

"Untuk itu Kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan kedalam daftar red notice interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," tegas Boy sapaannya.

Menurut Boy, dengan masuknya Jurist Tan dalam red noticeinterpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.

"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol," beber Boy.

"Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," timpalnya.

Di  sisi lain, Boy mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka.

"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang," demikian Boyamin Saiman.

Topik:

MAKI Jurist Tan Kejagung