BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tiket Pesawat Corsec BSI Ratusan Juta Rupiah


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran tiket pesawat Corporate Secretary (Corsec) PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sekitar Rp 210 juta. Menurut BPK tiket tersebut hangus dan tidak dapat digunakan.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) nomor. 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tanggal 4 September 2024 Auditorat Utama Keuangan Negara VII.
Sebagaimana diketahui bahwa BSI pada Tahun 2022 telah merealisasikan beban akomodasi dan transportasi pada Corporate Secretary Group, yang berada di bawah Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia, sebesar Rp2.999.668.801,00.
Beban Akomodasi dan Transportasi merupakan beban yang digunakan untuk pengeluaran terkait pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri Pengurus.
BSI telah mengatur ketentuan perjalanan dinas secara umum dalam Petunjuk Teknis Fasilitas Perjalanan Dinas dan Detasering. Sedangkan untuk perjalanan dinas bagi pengurus diatur lebih lanjut dalam dalam SK Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/04/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Ketentuan Tambahan mengenai Tunjangan, Fasilitas dan Benefit Pengurus BSI.
Berdasarkan SK tersebut, fasilitas perjalanan dinas luar negeri yang dapat diberikan antara lain biaya akomodasi, transportasi, uang perjalanan dinas, uang saku per hari, uang makan, tranportasi lokal, dan uang perlengkapan tiap dua tahun sekali.
Biaya akomodasi dan transportasi juga diberikan kepada pendamping/pasangan direksi dan komisaris. Adapun pengelolaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pengurus dilakukan oleh Corporate Secretary Group.
Dalam rangka penyediaan fasilitas akomodasi dan transportasi untuk keperluan perjalanan dinas pengurus dan staf Corporate Secretary Group. BSI melalui Corporate Secretary Group bekerja sama dengan pihak penyedia jasa agen perjalanan.
Berdasarkan hasil reviu atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. diketahui terdapat tiga penyedia jasa yang bekerja sama dengan Corporate Secretary Group. yaitu PT BT, PT PAW, dan PT ASK.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada masing-masing penyedia jasa tersebut diketahui bahwa kerja sama dengan tiga penyedia jasa tersebut tidak dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis/perjanjian, melainkan dalam bentuk komunikasi via WhatsApp Group.
BSI menyampaikan kebutuhan akomodasi dan transportasi yang dibutuhkan kepada penyedia jasa. Kemudian penyedia akan mencarikan kebutuhan akomodasi dan transportasi sesuai permintaan BSI.
Setelah akomodasi dan transportasi didapatkan dan harga telah disepakati dengan BSI. penyedia akan melakukan pembelian (issued) tiket pesawat dan pembayaran hotel.
Selanjutnya penyedia akan menyerahkan tiket elektronik maupun bukti pemesanan hotel kepada BSI. Penyedia memberikan jangka waktu pembayaran kepada BSI atas tagihan yang telah disampaikan dengan dilampiri rincian harga masing-masing jenis pengeluaran.
Tagihan yang disampaikan merupakan tagihan atas sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk membayar tiket dan pemesanan hotel ditambah dengan komisi penyedia.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban beban akomodasi dan transportasi di Corporate Secretary Group menunjukkan permasalahan bahwa pengadministrasian dokumen pendukung beban perjalanan dinas tidak tertib, pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri tidak dilengkapi dengan bukti laporan kepada Direktur Pengawas Pemegang Saham Pengendali Mayoritas
Lalu, terdapat pembayaran tiket penerbangan atas personel yang tidak ada dalam daftar penumpang maskapai, pemberian uang saku dan uang perjalanan pada perjalanan dinas luar negeri pengurus tidak didasarkan pada ketentuan yang memadai dan penggunaan uang perlengkapan perjalanan dinas luar negeri tidak didasarkan pada ketentuan yang memadai.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan nilai realisasi beban akomodasi dan transportasi tidak dapat dinilai kewajarannya. Bahkan, ada kelebihan pembayaran tiket pesawat yang hangus dan tidak dapat gunakan.
"Kelebihan pembayaran sebesar Rp 210.152.678,00 atas tiket pesawat yang hangus dan tidak dapat digunakan," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (15/7/2025).
Tak hanya itu, pemberian uang saku uang perjalanan dinas luar negeri dan uang perlengkapan perjalanan dinas luar negeri membebani keuangan BSI sebesar USD58.350 (USD16.000 +32.100 + USD10.250).
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia kurang cermat dalam melakukan pengarahan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan perseroan di bidang Corporate Secretary and Communication;
Group Head Corporate Secretary Group kurang cermat dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan perjalanan dinas di Corporate Secretary Group;
Staf dan Department Head Office of The Board Department kurang cermat dalam melakukan penatausahaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan verifikasi kebenaran dokumen kegiatan Corporate Secretary Group: SK Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/04/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Ketentuan Tambahan mengenai Tunjangan, Fasilitas dan Benefit Pengurus BSI tidak menjelaskan secara rinci terkait tujuan pemberian uang perlengkapan perjalanan dinas; dan Dewan Komisaris kurang efektif dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan biaya operasional BSI.
Tangapan BSI
Terkait pengadministrasian dokumen, penggunaan realisasi beban akomodasi dan transportasi berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/04/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Ketentuan Tambahan mengenai Tunjangan, Fasilitas dan Benefit Pengurus BSI. Untuk selanjutnya, BSI akan lebih tertib dalam mengadmistrasikan dokumen perjalanan dinas pengurus.
Terkait bukti laporan kepada direktur pemegang saham pengendali mayoritas, BSI telah menyampaikan informasi kepada pemegang saham pengendali atas perjalanan dinas luar negeri pengurus. BSI akan mengusulkan perubahan SK Dewan Komisaris tentang pelaporan perjalan dinas pengurus.
Untuk selanjutnya, BSI akan meningkatkan pengawasan atas administrasi pelaksanaan perjalanan dinas pengurus;
Terkait pembayaran tiket penerbangan atas personel yang tidak ada dalam daftar penumpang maskapai, BSI menjelaskan rincian atas penggunaan/status atas 154 tiket sebagai berikut:
1) Tiket open sebanyak 79 tiket dengan nominal Rp316.9 juta. Rencananya bank akan menggunakan dalam perjalanan dinas berikutnya;
2) Tiket refund sebanyak 15 tiket dengan nominal sebanyak 97,8 juta: 3) Tiket digunakan sebanyak 32 tiket dengan nominal Rp197,2 juta:; 4) Tiket tidak digunakan sebanyak 28 tiket dengan nominal Rp210,1 juta.
Saat ini, BSI telah melakukan PKS dengan penyedia jasa yang saat ini masih digunakan. Untuk selanjutnya, BSI akan lebih tertib dalam administrasi tiket perjalanan dinas pengurus.
Terkait pemberian uang saku dan uang perjalanan dinas luar negeri. BSI menjelaskan bahwa pemberian uang saku dan uang perjalanan dinas kepada pengurus berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/04/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Ketentuan Tambahan mengenai Tunjangan, Fasilitas dan Benefit Pengurus BSI. Untuk selanjutnya, BSI akan mengusulkan perubahan SK Dewan Komisaris terkait perjalanan dinas khusus nya penambahan definisi uang saku dan uang perjalanan dinas;
Terkait penggunaan uang perlengkapan, BSI menjelaskan bahwa pemberian uang perlengkapan kepada pengurus berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/04/2021 taneral 3 Desember 2021 tentang Ketentuan Tambahan mengenai Tunjangan, Fasilitas dan Benefit Pengurus BSI. Untuk selanjutnya, bank akan mengusulkan perubahan SK Dewan Komisaris terkait perjalanan dinas khusus nya penambahan definisi uang perlengkapan.
Tanggapan BPK dan rekomendasi
BPK menjelaskan bahwa bukti laporan kepada direktur pemegang saham pengendali mayoritas atas pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri belum disampaikan kepada BPK. Penjelasan atas pembayaran tiket penerbangan atas personel yang tidak ada dalam daftar penumpang maskapai tidak disertai dengan dokumen pendukung.
BSI telah menyampaikan bukti reissued atas 32 tiket yang telah digunakan dari daftar tiket yang tidak ada dalam daftar penumpang maskapai. namun tidak dilengkapi dengan bukti pendukung perjalanan dinas atas tiket-tiket reissued tersebut yang dapat meyakinkan bahwa penggunaan tiket tersebut untuk kegiatan operasional perusahaan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Direksi BSI agar lebih cermat dalam melakukan pengarahan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan perseroan di bidang Corporate Secretary and Communication.
Lalu memberikan pembinaan kepada Group Head Corporate Secretary Group agar lebih cermat dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan perjalanan dinas di Corporate Secretary Group; Staf dan Department Head Office of The Board Department agar lebih cermat dalam melakukan penatausahaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan verifikasi kebenaran dokumen kegiatan Corporate Secretary Group.
Kemudian merevisi SK Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/04/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Ketentuan Tambahan mengenai Tunjangan. Fasilitas dan Benefit Pengurus BSI agar menjelaskan secara rinci terkait tujuan pemberian uang perlengkapan perjalanan dinas.
Merevisi SK Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/04/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Ketentuan Tambahan mengenai Tunjangan, Fasilitas dan Benefit Pengurus BSI agar menjelaskan secara rinci terkait tujuan pemberian uang perlengkapan perjalanan dinas;
Dan menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp210.152.678,00 atas pembayaran tiket pesawat yang hangus dan tidak dapat digunakan serta menyetorkannya ke kas BSI.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan biaya operasional BSI.
Topik:
BPK BSI Temuan BPKBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
19 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB

Korupsi KUR BSI Bima Rugikan Negara Rp 9,5 M: 4 Tersangka segera Dimejahijaukan
3 September 2025 15:22 WIB