Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Juli 2025 22:48 WIB
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek (Foto: Dok/MI/Alb?)
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek (Foto: Dok/MI/Alb?)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut telah melalukan petbuatan melawan hukum dengan meyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan produk tertentu, yaitu Chrome Operating System (OS). 

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (15/7/2025) malam. 

Adapun keempat tersangka tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan perorangan di lingkungan Kemendikbudristek. 

Selanjutnya untuk tersangka Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. 

Lalu tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan yang kurang baik. Sementara Jurist Tan masih berada diluar negeri dan telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. 

Topik:

Kejagung Kemendikbudristek Laptop Chromebook Korupsi Digitalisasi Pendidikan