Temuan BPK: Kredit pada PT PTE Rp 122 Miliar Rugikan BSI


Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa pemberian kredit pada PT PTE sebesar Rp122.056.899.251,00 (Rp 122 miliar)berpotensi merugikan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.
Pasalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengeloaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. pada 4 September 2024 lalu menyatakan bahwa pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT PTE dengan baki debit per 31 Desember 2022 itu tidak didukung analisis yang memadai.
BPK menjelaskan bahwa baki debit pembiayaan PT PTE per 31 Desember 2022 sebesar Rp122.056.899.251,00 dari total limit fasilitas pembiayaan sebesar Rp320.000.000.000,00 dengan status kolektibilitas.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pembiayaan PT AE, BPK menemukan masalah bahwa jangka waktu investasi yang dibiayai kurang dari jangka waktu pembiayaan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan masalah bahwa analisis pembiayaan investasi PLTD marine fuel oil tidak mempertimbangkan rekam jejak dan kemampuan teknis PT PTE.
"Kondisi tersebut mengakibatkan fasilitas pembiayaan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp122.056.899.251,00 kepada PT PTE berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (12/7/2025).
Unutk itu, BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale Collection, Restructuring and Recovery untuk meneruskan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas pembiayaan PT PTE secara optimal untuk meminimalkan kerugian BSI, serta melaporkan permasalahan pembiayaan serta perkembangan penyelamatan dan atau penyelesaian pembiayaan PT PTE kepada Komisaris dan Direksi BSI secara periodik;
BPK juga merekomendasikan agar Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT PTE.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK BSI Temuan BPK Bank Syariah IndonesiaBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB

Korupsi KUR BSI Bima Rugikan Negara Rp 9,5 M: 4 Tersangka segera Dimejahijaukan
3 September 2025 15:22 WIB