Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Lokasi terkait Korupsi Kredit pada PT BSS dan SAL Rp 1,3 Triliun
Palembang, MI - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan soal kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (11/7/2025).
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT 1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus TPK GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
"Penggeledahan ini dilakukan oleh tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun," kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada Monitorindonesia.com.
Adalun lokasi yang digeledah yaitu rumah saksi inisial WS; kantor PT PU, kantor PT BSS dan PT SAL.
Atas penggeledahan itu, Kejati Sumsel mengamankan dokumen diduga barang bukti kasus tersebut.
Topik:
Kejati SumselBerita Terkait
Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp12,79 M: 4 dari 7 Tersangka Masuk Jeruji Besi
22 November 2025 16:49 WIB
Belum 1 Bulan Menjabat, Kajati Sumsel Ketut Sumedana Sudah Ungkap Korupsi Kelas Kakap Ini
11 November 2025 02:41 WIB