36 Pekerjaan di BSI Kelebihan Pembayaran Rp 6,8 M: Dari Kantor Cabang hingga Ruang Kerja di Gedung The Tower

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2025 17:53 WIB
The Tower - Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI/Istimewa)
The Tower - Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengeloaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk., pada 4 September 2024 menemukan sederet permasalahan serius atas pengeloaan keungan BSI. 

Salah satunya adalah adanya kekurangan volume pekerjaan atas 36 paket pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.879.350.884,56 (Rp 6,8 miliar).

BPK menjelaskan bahwa BSI pada tahun 2022 melalui Procurement and Fixed Aset Group, yang berada di bawah Direktur Keuangan dan Strategi, merealisasikan Investasi Barang Modal untuk Bangunan sebesar Rp327.544.000.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pembayaran, pemeriksaan fisik, dan pembahasan hasil perhitungan yang dilaksanakan oleh BPK bersama kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas dan/atau konsultan manajemen konstruksi, dan pihak BSI diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan atas 36 pekerjaan.

BSI

BSI

Lebih rinci, BPK menjelaskan 36 permasalahan dalam pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KCP Bandung Soetta dengan kontrak senilai Rp1.840.000.000.00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya lantai, pintu, kusen, jendela, dan bongkaran dengan jumlah total sebesar Rp90.863.478,23.

2. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi Kantor Area Bandung Kota dengan kontrak senilai Rp5.500.000.000.00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya penutup lantai, pintu dan jendela dengan jumlah total sebesar Rp94.097.361,00.

3. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Purwakarta Gandanegara dengan kontrak senilai Rp2.131.200.000.00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya penutup lantai, pintu, dan jendela dengan jumlah total sebesar Rp27.690 373,00.

4. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KCP Padalarang dengan kontrak senilai Rp1.640.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya dinding dan ruang meeting dengan jumlah total sebesar Rp34.137.407,91.

5. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KCP Kopo Sayati dengan kontrak senilai Rp1.650.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya pintu, kusen, jendela, dan security system dengan jumlah total sebesar Rp50.544 592,00.

6. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KCP Semarang Ngaliyan dengan kontrak senilai Rp1.820.400.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya dinding stop kontak PT PLN, dan lighting system dengan jumlah total sebesar Rp52.167.580,00.

7. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KCP Karanganyar dengan kontrak senilai Rp1.690.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya dinding, lantai, dan pekerjaan eksterior dengan jumlah total sebesar Rp47.893.056,47.

8. Atas Pekerjaan Renovasi KC Kudus A Yani 2 dengan kontrak senilai Rp3.050.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya dinding, tuang branch manager, dan lantai dengan jumlah total sebesar Rp57.883.032,35.

9. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KCP Semarang MT Haryono dengan kontrak senilai Rp2.220.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya dinding, telephone system, dan lantai dengan jumiah total sebesar Rp46.950.397, 00.

10. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KCP Blitar Tanjung dengan kontrak senilai Rp2.090.000.000,00, terdapat kckurangan volume pekerjaan diantaranya dinding, Jantai, dan pengurusan tambah daya listrik dengan jumlah total sebesar Rp41.265.672,00.

11. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KCP Malang Kepanjen Sultan Agung dengan kontrak senilai Rp2.500.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya lantai, pintu, kusen, jendela, struktur, dan arsitektur dengan jumlah total sebesar Rp112.939.986,30.

12. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Banda Aceh Cut Meutia dengan kontrak senilai Rp3.850.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya dinding, lantai, dan area teller dengan jumlah total sebesar Rp100.316.668,80.

13. Atas Pekerjaan Renovasi Kantor Layanan Prioritas Bandung dengan kontrak senilai Rp1.899.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya aksesoris ruangan, penerangan, dan dinding dengan jumlah total sebesar Rp98.947.776,00. 

14. Atas Pekerjaan Renovasi Strong Room Financing Operation Unit di Regional Financing Operation Bandung dengan kontrak senilai Rp2.635.000.000,00, terdapat 
kekurangan volume pekerjaan diantaranya interior dan pekerjaan khusus strong room dengan jumlah total sebesar Rp61.440.525,00.

15. Atas Pekerjaan Renovasi Gedung KC Purwakarta dengan kontrak senilai Rp3.450.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya furniture, furnishing, fasade, dan lantai dengan jumlah total sebesar Rp77.075.405,00. 

16. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Bandung Geger Kalong dengan kontrak senilai Rp1.995.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya mekanikal, elektrikal, dinding, dan lantai dengan jumiah total sebesar Rp78.718.552,50.

17. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Semarang Manyaran dengan kontrak senilai Rp1.825.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya mekanikal, elektrikal, dinding, dan lantai dengan jumlah total sebesar Rp41.508.562,30.

18. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Sragen Masaran dengan kontrak senilai Rp1.930.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya pintu, kusen, jendela, lantai, dan ceiling dengan jumlah total sebesar Rp28.198.144,00: 

19. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Batang dengan kontrak senilai Rp2.150.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya dinding, furniture, mekanikal, dan elektrikal dengan jumlah total sebesar Rp26.018.872,42.

20. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Magelang Gatot Subroto dengan kontrak senilai Rp1.995.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya mekanikal, elektrikal, lantai, pintu, kusen, dan jendela dengan jumlah total sebesar Rp71.980.687,46.

21. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Kendal Weleri dengan kontrak senilai Rp1.800.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya lantai, furniture, mekanikal, dan elektrikal dengan jumlah total sebesar Rp38.135.079,50.

22. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Blitar dengan kontrak  senilai Rp2.995.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya fasade, furniture, furnishing, dan lantai dengan jumlah total sebesar Rp56.018.145,91.

23. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Malang Soetta dengan kontrak senilai Rp2.181.818.181,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya pintu, lantai, furniture, dan furnishing dengan jumlah total sebesar Rp54.676.330,00.

24. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi KC Banda Aceh UIN Ar-Raniry dengan kontrak senilai Rp1.650.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya lantai, pintu, kusen, jendela, mekanikal, dan elektrikal dengan jumlah total sebesar Rp17.489.495,00.

25. Atas Pekerjaan Renovasi Relokasi RO 1 Aceh, KC Banda Aceh Daud Beureuh 1, Sentra Kas, dan KF PT BNI dengan kontrak senilai Rp4.480.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya pasangan dinding bata, partisi, teralis, furniture, mekanikal, dan elektrikal dengan jumlah total sebesar Rp102.122.335,00.

26. Atas Pekerjaan Renovasi di Gedung The Tower Lantai 21 dengan kontrak senilai Rp8.275.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya lantai, pengadaan special lighting, dan furniture custom dengan jumlah total sebesar Rp89.302.050,00.

27. Atas Pekerjaan Renovasi di Gedung The Tower Lantai 6 (A, B, C dan D) dengan kontrak senilai Rp9.880.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan 
diantaranya panel, finishing dinding, lantai, dan air conditioning dengan jumlah total sebesar Rp508.615.744,25.

28. Atas Pekerjaan Renovasi Ruang Kerja di Gedung The Tower Lantai 25 dengan kontrak senilai Rp8.600.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya ceiling work, lantai, dan air conditioning dengan jumlah total sebesar Rp392.901.825,56.

29. Atas Pekerjaan Renovasi Ruang Kerja di Gedung The Tower Lantai 27 dengan kontrak senilai Rp7.697.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya air conditioning, elektrikal, dinding, dan partisi dengan jumlah total sebesar Rp300.455.350,00.

30. Atas Pekerjaan Renovasi Ruang Kerja di Gedung The Tower Lantai 26 dengan kontrak senilai Rp7.500.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya panel, finishing dinding, air conditioning, dan lantai dengan jumlah total sebesar Rp235.790.820,00.

31. Atas Pekerjaan Renovasi Gedung Wisma Mandiri 1 Lantai 2 dengan kontrak senilai Rp7.330.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya furniture, area kerja, dan floor work dengan jumlah total sebesar Rp833.537.398,25.

32. Atas Pekerjaan Renovasi Ruangan Priority Banking di Gedung The Tower Lantai Ground Floor dan Upper Ground Zone B dengan kontrak _ senilai Rp8.275.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya pintu, audio visual lantai LG, dan lantai dengan jumlah total sebesar Rp391.461.680,00.

33. Atas Pekerjaan Renovasi Gedung The Tower Lantai 5 dengan kontrak senilai Rp18.790.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya dinding, partisi, panel, finishing dinding, dan air conditioning dengan jumlah total sebesar Rp801.175.744,15.

34. Atas Pekerjaan Renovasi Gedung The Tower Lantai 3 dengan kontrak senilai Rp8.500.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya mekanikal, elektrikal, lantai, panel, dan finishing dinding dengan jumlah total sebesar Rp227.322.527,10.

35. Atas Pekerjaan Renovasi Gedung The Tower Lantai 11 dengan kontrak senilai Rp7.750.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya mekanikal, elektrikal, lantai, panel, dan finishing dinding dengan jumlah total sebesar Rp247.895.816,20.

36. Atas Pekerjaan Renovasi Ruang Kerja di Gedung The Tower Lantai 7 dengan kontrak senilai Rp29.499.000.000,00, terdapat kekurangan volume pekerjaan diantaranya lantai, panel, finishing dinding, dan air conditioning dengan jumlah total sebesar Rp1.341.812.413,90. 

Menurut BPK, kesesuaian volume pekerjaan yang terkait investasi barang modal untuk bangunan, selama tahun 2022 belum dilakukan pengawasan secara khusus oleh Dewan Komisaris.

Sementara BSI telah melakukan pengawasan jalannya pengurusan perusahaan melalui rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. 

Namun demikian kegiatan pengawasan yang dilakukan masih bersifat umum terkait kinerja perusahaan. 

BPK pun menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pasal 78: 1) Ayat 3 huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit penyedia dikenai sanksi administratif; 

2) Ayat 4 huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ganti kerugian. 

Tidak sesuai dengan Surat perjanjian antara BSI dengan masing-masing kontraktor dan/atau konsultan yang antara lain menyatakan: 

1) BAST adalah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atas keseluruhan hasil pelaksanaan Pekerjaan 100% (seratus persen) yang ditandatangani PARA PIHAK; 

2) Ikatan secara lumsum fixed price yaitu kontrak ini berdasarkan atas harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kontrak sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor sepanjang lingkup pekerjaan, spesifikasi dan kerangka acuan kerja tidak berubah; 

3) Kewajiban kontraktor dengan kesungguhan dan keahliannya menjamin untuk memilih bahan dan peralatan, melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak/perjanjian; 

4) Apabila terjadi perubahan-perubahan terhadap Pekerjaan dan spesifikasi teknis yang diberikan sebagai lampiran dari perjanjian ini maka perubahan tersebut akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah dan kurang. 

Pekerjaan tambah dan atau kurang dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari Bank dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan secara jelas 

5) Seluruh pekerjaan tambah atau kurang, perubahan harga, dan perpanjangan waktu pelaksanaan Pekerjaan akan dituangkan dalam adendum perjanjian yang ditandatangani PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. 

"Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.879.350.884,56," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (18/7/2025).

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh Direktur Keuangan dan Strategi kurang cermat dalam memimpin unit kerja pengadaan yang mencakup pengembangan strategi pengadaan, pengelolaan aktiva tetap, urusan umum dan logistik. 

Disebabkan oleh Group Head Procurement and Fixed Aset Group kurang cermat dalam mengarahkan kegiatan monitoring dan evaluasi penyelesaian pekerjaan oleh pelaksana pekerjaan.

Disebabkan Department Head Fixed Asset Management kurang cermat dalam mengawasi kuantitas pekerjaan sesuai dengan volume yang telah disepakati; 

Dan disebabkan pula oleh Dewan Komisaris kurang efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan investasi barang modal BSI. 

Penjelasan BSI

Atas permasalahan tersebut, BSI telah menyampaikan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke kontraktor dan telah ditindaklanjuti oleh kontraktor dengan penyetoran ke kas BSI sebesar Rp3.952.399.514,63.

1. PT KCMM sebesar Rp144.641.953,00 (lunas); 

2. CV DM sebesar Rp27.690.373,00 (lunas); 

3. PT CKU sebesar Rp88.813.737,91 (lunas); 

3. CV BMS sebesar Rp93.433.252,00 (lunas); 

4. PT KBG sebesar Rp47.893.056,47 (lunas); 

5. PT EYK sebesar Rp57.883.032,35 (lunas); 

6. PT MSA sebesar Rp109.890.383,00; 

7. PT MSS sebesar Rp100.316.668,80 (lunas); 

8. PT KPM sebesar Rp237.463.706,00 (lunas);

9. PT SPR sebesar Rp78.718.552,50 (lunas);

10. PT LG sebesar Rp177.643.201,68 (lunas); 

11. PT IGCA sebesar Rp448.919.971,47 (lunas);

12. PT MM sebesar Rp17.489.495,00 (lunas); 

13. PT GGS sebesar Rp691.917.030,00 (lunas); 

14. PT PDS sebesar Rp1.028.498.271,25; 

15. PT ASG sebesar Rp247.895.816,20 (lunas); 

16. CV KDS sebesar Rp28.198.144,00 (lunas); 

17. PT KPB sebesar Rp325.092.870,00. 

Sisa nilai yang belum disetor sebesar Rp2.926.951.369,93 (Rp6.879.350.884,56 - Rp3.952.399.5 14,63). 

Rekomendasi BPK

Atas hal tesebut, BPK merekomendasikan Direksi BSI agar lebih cermat dalam memimpin unit kerja pengadaan yang mencakup pengembangan strategi pengadaan, pengelolaan aktiva tetap, urusan umum dan logistik.

Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp2.926.951.369,93 dan menyetorkannya ke kas BSI, dengan rincian PT DIL sebesar Rp90.863.478,23 atas pekerjaan Renovasi Relokasi KCP Bandung Soetta; PT MSA sebesar Rp50.000.000,30 atas pekerjaan Renovasi Relokasi KCP Malang Kepanjen Sultan Agung; PT BDP sebesar Rp935.659.733,25 atas pekerjaan Renovasi Relokasi RO 1 Aceh, KC Banda Aceh Daud Beureuh 1, Sentra Kas, dan KF PT BNI sebesar Rp102.122.335,00.

Lalu, pekerjaan Renovasi Gedung Wisma Mandiri 1 Lantai 2 sebesar Rp833.537.398,25;PT KPB atas Pekerjaan Renovasi di Gedung The Tower Lantai 6 (A, B, C dan D) sebesar Rp508.615.744,25; dan PT PDS sebesar Rp1.341.812.413,90 atas Pekerjaan Renovasi Ruang Kerja di Gedung The Tower Lantai 7. 

Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Direksi BSI agar memberikan pembinaan kepada Departement Head Fixed Asset Management agar lebih cermat dalam mengawasi kuantitas pekerjaan sesuai dengan volume yang telah disepakati.

Memberikan pembinaan kepada Group Head Procurement and Fixed Aset Group agar lebih cermat dalam mengarahkan kegiatan monitoring dan evaluasi penyelesaian pekerjaan oleh pelaksana pekerjaan. 

Tak hanya Direksi BSI, BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan investasi barang modal BSI. 

Penting diketahui bahwa, termuan di atas merupakan temuan ke 13 
yang tertuang dalam LHP atas Pengeloaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada Bank Syariah Indonesia TBK (BSI), pada 4 September 2024.

Semua temuan tersebut telah diberitakan Monitorindonesia.com dan hingga saat ini BSI belum memberikan keterangan apakah semua temuan dan rekomendasi BPK tersebut telah ditindak lanjuti. Monitorindonesia.com akan berupaya terus menformasih ke pada pihak BSI.

Kendati di lain sisi, penting diketahui bahwa secara khsusunya, BPK memyimpulkan bahwa BSI pada tahun 2022 berhasil meningkatkan penghimpunan dana sebesar Rp31.044,49 miliar atau 13,17% dari tahun 2021 sebesar Rp235.752,49 miliar. 

Selain itu, BSI juga berhasil meningkatkan penyaluran dana sebesar Rp37.195,26 miliar atau 14,60% dari tahun 2021 sebesar Rp254.766,37 miliar. Nilai peningkatan penyaluran dana tersebut diantaranya disalurkan dalam bentuk pembiayaan segmen corporate banking yang merupakan lingkup pemeriksaan BPK. 

Sampai dengan Desember 2022, BSI berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp4.260,18 miliar dengan pencapaian 108,75% dari target yang telah ditetapkan atau naik 40,68% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Dari sisi tingkat efisiensi, BSI berhasil menurunkan rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) menjadi sebesar 75,88%, lebih efisien dari posisi tahun 2021 sebesar 80,46% atau turun sebesar 5,69%.

Penurunan tersebut merupakan hasil dari upaya BSI dalam melakukan efisiensi pada beberapa aspek operasional sepanjang tahun 2022. 

Dari sisi investasi, BSI merealisasikan investasi barang modal pada tahun 2022 sebesar Rp2.041,79 miliar dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp787,5 miliar atau naik sebesar 159,27% yang digunakan untuk mendukung dan menunjang aktivitas operasional kegiatan bank secara menyeluruh.

Di samping pencapaian di atas, sebagaimana diungkapkan dalam Bab III laporan ini dan untuk menjawab tujuan pemeriksaan, BPK menemukan permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain sebagai berikut:

1. Pemberian fasilitas pembiayaan PT DCP dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp377,00 miliar tidak didukung analisis yang memadai, dan pengelolaan agunan belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI;

2. Pertanggungjawaban beban akomodasi dan transportasi pada Corporate Secretary Group belum sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp210.152.678,00 dan pemberian uang saku, uang perjalanan dinas luar negeri, serta uang perlengkapan perjalanan dinas luar negeri membebani keuangan BSI sebesar USD58.350; dan

3. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6,87 miliar atas 36 paket pekerjaan. (wan)

Topik:

BPK BSI