Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Februari 2023 19:08 WIB
Jakarta, MI - Selama tahun 2022 dalam 4 periode survei Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini makin dipercayai publik dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak merespons rencana pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam kasus BTS BAKTI Kominfo. Barita menilai kinerja Kejagung dalam beberapa tahun terakhir cukup positif. Bahkan, sempat dipuji Presiden karena mengusut kasus Garuda, Jiwasraya, dan ASABRI. Hal ini merupakan kerja yang berbuah manis karena meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa. [caption id="attachment_521224" align="alignnone" width="632"] Barita Simanjuntak (Foto: Doc MI)[/caption] "Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya menyelesaikan kasus-kasus megakorupsi selama tahun 2022 dalam 4 periode survei," kata Barita kepada wartawan, Rabu (8/2). Selain itu, ia juga menilai Kejagung tegak lurus dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih," ungkapnya. Johnny Bakal Hadir Menkominfo Johnny G Plate memastikan akan hadir sesuai jadwal di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (9/2/2023) besok. "Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johnny, Rabu (8/2) Informasi rencana pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.  "Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," ujarnya. [caption id="attachment_513608" align="alignnone" width="701"] Menteri Johnny G Plate (Foto: MI-Aswan/Repro Ig Kominfo)[/caption] Pemanggilan Johnny G Plate Kamis besok merupakan yang pertama kalinya. "Iya, pertama," kata Kuntadi. Kejagung Layangkan Surat Pemanggilan Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejaksaan Agung pada Senin (6/2/2023). "Sudah dikirim, baru kemarin (Senin)," ujar Kuntadi. Rencananya, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate akan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB. Pihak Kejaksaan Agung mengaku tak ada pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut. "Enggak ada. Biasa saja," kata Kuntadi. Kejagung Temukan Alat Bukti Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate. [caption id="attachment_517004" align="alignnone" width="699"] Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (Foto: MI/Aswan)[/caption] Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik. "Kita mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Kuntadi. Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan 5 tersangka yaitu; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Peran Tersangka Dalam kasus ini para tersangka merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Peran Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. [caption id="attachment_521228" align="alignnone" width="665"] AAL[/caption] Peran Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. [caption id="attachment_521229" align="alignnone" width="686"] GMS[/caption] Peran Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. [caption id="attachment_521231" align="alignnone" width="638"] YS[/caption] Peran Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. [caption id="attachment_521233" align="alignnone" width="662"] MA[/caption] Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran Tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. [caption id="attachment_520903" align="alignnone" width="689"] Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI)[/caption] Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)