Tatapan Kamaruddin Simanjuntak Saat Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Februari 2023 13:57 WIB
Jakarta, MI - Kuat Ma'ruf, sopir pribadi Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuat dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana. Pidana tersebut dikurangi masa terdakwa dalam tahanan. Hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Pengacara keluarga dari almarhum Brigadir Yosua, Kamarudidn Simanjutkan pun mengaku bersyukur atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Kuat Maruf. “Kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari pada tuntutan (Tuntutan JPU 8 tahun), dan itu telah dipenuhi oleh majelis hakim," kata Kamaruddin Simanjuntak. (Jurnal Indonesia Simbolon)