Perkuat Bukti Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cecar Bos Perusahaan Pionir EBT

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2023 22:24 WIB
Jakarta, MI - Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Pada hari ini, Kamis (16/2), penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar bos perusahaan pionir energi baru terbarukan (EBT) adalah PT Surya Energi Indotama (SEI). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bos PT SEI itu berinisial BI diperiksa bersama 4 saksi lainnnya atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. [caption id="attachment_523494" align="alignnone" width="648"] Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Doc MI)[/caption] "BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, EN selaku pihak swasta, MY selaku Marketing PT Bumi Bangun Bersama, DR selaku Direktur HRD PT Huawei Tech Investment dan AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana," jelas Ketut. Sebagai informasi, mengutip dari laman resmi https://www.suryaenergi.com/, PT Surya Energi Indotama (SEI) berdiri pada tanggal 6 Desember 2007 dan diambil alih sebagai anak perusahaan dari PT Len Industri (Persero) pada 14 Januari 2009. SEI merupakan perusahaan pionir dan terpercaya di bidang energi baru terbarukan, khususnya energi surya di Indonesia. SEI memiliki pengalaman skala kecil hingga besar yang didukung dengan kelas dunia. SEI berperan sebagai EPC dan Investor Energi Baru Terbarukan sebagai solusi terbaik bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Dalam kasus ini dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo ini, terungkap kerugian negara sekitar 1 triliun. Sementara total nilai proyeknya sekitar 11 triliun. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Bahkan, Kejagung juga telah memeriksa Johnny G Plate selaku Menkominfo. Adapun 5 tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Peran Tersangka Dalam kasus ini para tersangka merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Peran Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Peran Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Peran Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Peran Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran Tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Kejagung Cecar Bos Perusahaan Pionir EBT