Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Baiquni Wibowo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2023 20:58 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 2 tahun penjara. Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu terbukti bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Hakim, hal yang memberatkan dalam vonis ini adalah Baiquni sebagai perwira Polri seharusnya memiliki pengetahuan lebih terutama terkait tugas kewenangannya kaitannya dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang barang yang berhubungan dengan tindak pidana. "Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," kata Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (24/2). Baiquni juga telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peruu padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut. Sementara hal yang meringankan, lanjut Hakim adalah Baiquni bukan semata-mata akibat dari perbuatan terdakwa sendiri. "Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara. Sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Institusi Polri "Terhadap terdakwa juga telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," demikian Hakim. Sebagai informasi, Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  
Berita Terkait