Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Februari 2023 03:21 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rawobprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Chuck yang melakukan perusakan CCTV dari rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dinyatakan melanggar Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim mengatakan, dirinya bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata hakim, Jumat (24/2). Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebagai pertimbangan memberatkan dalam putusan terhadap Chuck, hakim menilai tindakannya mencoreng nama baik Polri. Chuck juga menghalangi penyidikan padahal anggota Polri yang seharusnya melakukan penegakan hukum. Sedangkan hal meringankan yakni Chuck masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.