Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Kanjuruhan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Maret 2023 13:03 WIB
Surabaya, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, terdakwa Tragedi Kanjuruhan. "Mengadili menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3). Majelis Hakim menilai Bambang tidak terbukti atas dakwaan yang diberikan jaksa. Hakim pun memerintahkan untuk membebaskan Bambang dari tahanan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bambang dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. Sementara itu, dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya yang berlatarbelakang sipil, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, telah lebih dulu menjalani sidang vonis pada Kamis (9/3). Abdul Haris divonis dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis hukuman pidana satu tahun penjara.