Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
21 Maret 2023 00:53 WIB
![Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum](https://monitorindonesia.com/2021/04/mahfud.jpg)
Jakarta, MI - Penegak hukum baik dari Pengadilan, Kejaksaan dan lainnya saling berpengaruh satu sama lain. Sehingga perlu dibangun sinergitas antar institusi penegak hukum yang ada.
Setidaknya, ada 3 prinsip dasar yang harus dilakukan penegak hukum yaitu, penegakan hukum yang tak pandang bulu, supremasi hukum, penegakan hukum sesuai aturan atau tidak sembarang menangkap dan menyadap seseorang tanpa bukti yang jelas.
Sementara prinsip dasar hukum lainnya yakni semua orang sama di mata hukum. Serta penegak hukum melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Namun demikian, pada kondisi saat ini, bangsa Indonesia terlepas dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan masalah kesehatan serta menjadi cerminan bangsa yang sejahtera.
Tantangan untuk mewujudkan hal itu, tak lepas dari kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan politiknya.
Lantas apa permasalahan terhadap penegakkan hukum saat ini?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, berpandangan bahwa permasalahan penegakakan hukum saat ini kerap terjadi pada lingkungan peradilan yang mana masih ditemukan jual beli pasal dalam proses hukum yang berlangsung.
Menurut mantan Ketua MK ini, hal tersebut biasa dilakukan oleh para hakim yang tidak berintegritas. "Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3).
Mahfud menyebut praktik jual beli pasal itu lah yang sering menyebabkan terjadinya perbedaan keputusan antara para hakim, pengacara, hingga jaksa.
Maka dari itu, dengan tegas Mahfud MD menyebut saat ini sudah terjadi kuat-kuatan antara para penegak hukum.
"Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim, pengacara, hakim, jaksa, jaksa, pengacara. Karena masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli," bebernya.
Hakim, kata Mahfud, bisa membuat pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karena itu, butuh moral integritas untuk memutus sebuah perkara.
"Tetapi seperti saya katakan pasal-pasal itu bisa kok dibuat apa saja. Pak Rocky Gerung berperkara dengan saya lawannya Pak Bagir. 'Pak bagaimana ini? Tinggal saya bilang aja Pak oke kalau anda mau menang saya bisa pakai pasal ini loh'," ungkapnya.
''Kalau ndak nanti saya menangkan Pak Bagir. Ada undang-undang ini loh, ini undang-undang tentang koperasi anda menang, tapi kalau saya pakai Undang-Undang Bea Cukai habis Anda. Mau bayar berapa?' Kalau orang tidak punya integritas. Apa benar? Ya benar, nyatanya hakimnya ditangkap. Yang kasus Inti Dana itu sekarang di KPK ada lima hakimnya, belum lagi yang kedua biasanya itu karena tidak punya integritas karena ketika ditangkap ya terbukti mengadu," imbuh Mahfud.
Mahfud MD pun menyinggung soal arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereformasi peradilan. Dia pun menyatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan. Pasalnya, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam putusan hakim.
Karena itu, sekali lagi Mahfud bicara pentingnya integritas hakim. "Tapi saya katakan saya tidak selalu menghormati putusan hakim. Saya tidak bisa menghindar dari putusan hakim dan ikut, tapi akan melawan karena melawan itu bagian juga dari hukum," tutur Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan yang dibutuhkan saat ini adalah hakim yang berintegritas. Sebab urusan kapasitas dan kapabilitas hakim sudah tidak perlu dipertanyakan.
"Untuk menjadi hakim ini tidak mudah. Hakim Agung diseleksi KY nanti DPR, dilihat track recordnya, hakim pemula ada syarat-syaratnya lagi. Sudah lah kalau kapasitas, kemampuan, tapi moralitas, integritas itu yang saya kira harus kita perhatikan," kata dia.
Menurut Mahfud, hakim yang bagus dan berintegritas itu bisa mempertemukan antara publik common sense dan hati nurani.
"Tapi saya katakan saya tidak selalu menghormati putusan hakim. Saya tidak bisa menghindar dari putusan hakim dan ikut, tapi akan melawan karena melawan itu bagian juga dari hukum," pungkas Mahfud. (LA)
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Pelototi Hasil Visum Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/adang-daradjatun.webp)
Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Pelototi Hasil Visum
28 menit yang lalu
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
16 jam yang lalu
Hukum
![Ronald Tannur Dibebasin, Waka Komisi III DPR Murka: Biadab, Hakim Brengsek! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/murka-ronald-tannur-dibebasin-waka-komisi-iii-dpr-biadab-hakim-brengsek.webp)
Ronald Tannur Dibebasin, Waka Komisi III DPR Murka: Biadab, Hakim Brengsek!
31 Juli 2024 11:23 WIB
Hukum
![16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-diky-anandya.webp)
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
29 Juli 2024 02:40 WIB
Hukum
![Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-minta-pansel-pimpinan-dan-dewas-kpk-menelusuri-rekam-jejak-kandidat-1.webp)
Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
24 Juli 2024 21:29 WIB
Hukum
![Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan amanat dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin (22/7/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-memberikan-amanat-dalam-perayaan-hari-bhakti-adhyaksa-hba.webp)
Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa
22 Juli 2024 11:27 WIB
Hukum
![Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013 Alex Denni mengenakan kaos kuning (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-1.webp)
Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013
20 Juli 2024 17:23 WIB