Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi...

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2023 01:32 WIB
Jakarta, MI - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Yossi Andika Mulyadi bukanlah asisten pribadinya seperti yang disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Yossi merupakan seorang Lawyer dan tidak pernah menjadi asprinya. Hal itu menjadi bantahan terhadap pernyataan Sugeng bahwa Eddy menerima aliran dana melalui perantara dua asprinya. “Yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini adalah lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik bahwa ocehan yang disampaikan bahwa dua aspri itu jelas salah,” ujar Eddy kepada wartawan, Senin (20/3). Eddy juga membeberkan bahwa asistennya yang bernama Yogi Ari Rukmana sudah menemani dirinya sebelum menjabat sebagai Wakil Meteri. “Yogi ini sudah menjadi asisten saya sebelum saya menjadi wakil menteri, jadi dia sudah melekat sama saya,” tambahnya. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Yogi bukanlan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang disebut Sugeng. “Dia tidak berstatus sebagai aparat sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN atau P3K, jadi pegawai kontrak yang dibayar oleh negara itu ada 2, PPNPN dan P3K. Yogi ini bukan ASN, bukan P3k, bukan juga PPNPN,” tandasnya. Meski demikian, Eddy berterimakasih dengan masyarakat karena telah memberikan perhatiannya kepada kasus yang menimpa dirinya. “Sekali saya ucapkan terimakasih atas perhatian teman-teman Insya Allah semua clear dan clean,” pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan duduk perkara dugaan penerimaan Rp7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sehingga melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, setidaknya terdapat tiga peristiwa yang dianggap sebagai perbuatan pidana. Peristiwa pertama mengenai dugaan pemberian uang dengan total Rp4 miliar yang diduga diterima Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya berinisial YAR. Sugeng turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu. Dalam bukti chat yang diterimanya, Sugeng menyatakan Eddy Hiariej mengakui YAR dan YAM merupakan asisten pribadinya. "Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH [Helmut Hermawan] yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," ungkap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3). Peristiwa kedua yaitu pemberian dana tunai yang diperkirakan sebesar Rp3 miliar pada Agustus 2022. Uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu juga diterima oleh YAR. "Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," katanya. Sugeng menduga uang Rp3 miliar itu diberikan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Namun, lanjut Sugeng, pada 13 September 2022 pengesahan tersebut dihapus. Yang terjadi justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utamanya. ZAS dan HH disebut sedang bersengkata kepemilikan saham PT CLM. Adapun HH tengah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan. "Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, balik badan lah gitu ya.'," imbuhnya. Pada 17 Oktober 2022, Sugeng menyebut dana Rp4 miliar dan Rp3 miliar yang diberikan dikembalikan oleh YAR melalui transfer ke rekening PT CLM. "Apa artinya? Yang penerimaan tunai Rp3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH. Itu perbuatan kedua," lanjut Sugeng. Peristiwa ketiga yaitu terkait komunikasi HH dengan Eddy Hiariej. Eddy Hiariej disebut Sugeng meminta agar YAR dan YAM ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM. "Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng. #Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham