Walkot Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024) pagi.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024) pagi.

Jakarta, MI - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024) pagi.

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

Pada pemanggilan pertama, Mbak Ita dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Berbeda dengan istrinya yang tak hadir, Alwin menyempatkan diri untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. 

"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP. 

Alwin menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," katanya.

Teranyar dalam kasus ini, KPK telah menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024.

“Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

4 Tersangka
KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Adalah soal pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

KPK juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini