Dirut PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Djangkar Terseret Korupsi Pemkot Semarang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Dirut PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Djangkar (Foto: Istimewa)
Dirut PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Djangkar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Deka Sari Perkasa, Rahmat U Djangkar, terseret kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pun sudah dia terima bulan lalu.

"Sudah, sudah (terima SPDP), bulan lalu," kata pengacara Rahmat, Arif Sulaiman usai diperiksa KPK pada Rabu (31/7/2024) kemarin.

Pihaknya pun siap menjalani proses hukum oleh lembaga anti rasuah itu. "Intinya kita siap menjalani apa pun proses hukum. Mungkin ada, kita doakan ya sama-sama KPK bisa berjalan, kami juga didoakan sehat," katanya.

Adapun KPK sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Adalah soal pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

KPK juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Namun belum dibeberkan ke publik oleh KPK. (an)