Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Beberapa nama yang disebut menerima uang terkait proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tanggung-tanggung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan turut di dalamnya.

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) hampir setiap hari merilis pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), namun tidak senyaring lagi pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Rp 8 triliun yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dan gerombolannya itu.

Catatan Monitorindonesia.com, sepanjang 2023, Kejagung menetapkan 16 tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Kejagung pertama kalinya pada awal Januari 2023. 

Saat itu, tiga tersangka yang ditetapkan yakni eks Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020. 

Pada akhir Januari 2023, Kejagung menetapkan Mukti Ali (MA) yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka. 

Setelahnya, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka pada awal Februari. Setelah dikembangkan, Kejagung pun menetapkan Johnny Plate yang kala itu menjabat Menkominfo sebagai tersangka pada pertengahan Mei. 

Johnny menjadi tersangka karena menjadi pemegang jabatan menteri dan pengguna anggaran. Dia juga diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. 

Di bulan yang sama, Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023. Bulan Juni, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki diumumkan sebagai tersangka. 

Tiga bulan setelahnya, di September, sebanyak empat tersangka baru ditetapkan. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan (JS); Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kominfo. 

Kemudian, Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo; dan Walbertus Natalius Wisang (WNW), tenaga ahli Kominfo. 

Pada Oktober, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta ditangkap sebagai tersangka. 

Pada bulan yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Muhammad Amar Khoerul (MAK) selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia sebagai tersangka Terakhir, Kejagung juga menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada 3 November 2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada 16 Oktober 2023 mengatakan bahwa dari total tersangka yang ditetapkan pihaknya dibagi ke dalam tiga klaster. Pertama, soal pokok atau perkara korupsi. 

Kedua, terkait dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, upaya menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan. 

"(Perkara) Pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3. Kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 yang tadi ya. Dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan," kata Ketut.

Dari jumlah tersangka tersebut, sudah ada yang terdakwa hingga terpidana.

Usai Johny G. Plate dkk terseret dalam kasus ini, sejumlah nama besar lain ikut terseret. Nama-nama besar tersebut di antaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo hingga suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadim alias Happy Hapsoro.

Soal dugaan keterlibatan suami Ketua DPR RI itu, sempat menyeruak saat persidangan kasus ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (30/8/2023) lalu.

Dirut PT Chakra Giro Energi Indonesia Herman Huang kala itu menjadi saksi. Dia dicecar soal aliran dana terkait perkara tersebut. Dalam keterangannya, dia mengaku pernah diminta mengirimkan uang ke PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering. Total pengiriman dana ke PT Truba Jaya Engineering mencapai miliaran rupiah.

"Truba Rp7 miliar," kata Herman.

Kendati, Herman tidak memerinci pengiriman dana ke PT Anugrah Mega Perkasa. Hanya saja, ,menurutnya, pengiriman uang itu didasari perintah Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Dia kemudian diminta menjelaskan pemilik PT Truba Jaya Engineering. Informasi itu diingatkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). "Iya, saya bacakan ya, saya pernah menanyakan kepada Jemy kenapa tidak memfokuskan utang dia ke saya, dan malah membantu PT Truba Jaya Engineering," ujar Herman membacakan BAP-nya sendiri.

Menurutnya, PT Truba Jaya Engineering milik Happy Hapsoro. Dia mengetahui itu saat diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). "Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Pak Hapsoro. Happy (Hapsoro)," beber Herman.

Meski berdasarkan fakta persidangan seperti itu, PDI Perjuangan (PDIP) sempat membantah keterlibatan Happy Hapsoro. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya perlu meluruskan isu tersebut.

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Senin (29/5/2023).

Hasto menyebut korupsi BTS sudah jelas dilakukan oleh pemegang kewenangan yakni Kominfo. “Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dari dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pemgguna anggaran yaitu adalah Kominfo,” kata Hasto.

Hasto kemudian mengungkit soal ada kadernya yang juga pernah tersandung korupsi. Namun, ia menyebut langsung melakukan pembenahan.

“PDI Perjuangan sendiri pernah mengalami hal pahit ketika ada kader kami menyalahgunakan kewenangannya dan kemudian partai melakukan upaya melihat ke dalam untuk melakukan pembenahan terkait aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat bangsa negara,” katanya.

Hasto menegaskan PDIP tidak pernah merancang kebijakan korup yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.

“Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar, partai tidak pernah merancang suatu isu kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

Perusahaan Suami Puan Maharani

Catatan Monitorindonesia.com, Happy Hapsoro belum pernah diperiksa Kejagung. Bahkan, Kejagung sempat membantah telah memanggil dan memeriksa Happy Hapsoro yang sebagai pemilik perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP).

“Tidak ada itu,” singkat Ketut saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com saat itu.

Selain itu, Kejagung membantah pihaknya telah membekukan aset dan rekening perusahaan milik Happy Hapsoro. Pemblokiran terhadap rekening PT BUP itu belum dilakukan mengingat penyidik masih mendalami keterkaitan PT BUP dengan kasus pencucian uang hasil korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

“PT BUP belum dibekukan. Itu keterangan yang di media yang salah,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi.

Artinya, bukan tidak mungkin penyidik Kejagung akan memblokir rekening dari pemilik PT BUP, yakni suami Puan Maharani. “Masih didalami, saat ini belum ada bukti ke arah sana,” katanya.

Korporasi mana akan terbidik?
Kejagung membuka peluang untuk mengusut korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Kami juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak".

"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (19/2/2024). 

Ketut menambahkan proses penanganan perkara mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan juga masih terus berjalan Sementara mengenai penetapan tersangka baru, menurut Ketut, hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. 

Dia pun meminta semua pihak bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis. 

"Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," kata Ketut.

Catatan: Kedepan rasanya penting untuk mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi BTS 4G. Sejak adanya Perma No.13/2016, peluang menjerat korupsi korporasi semakin besar. 

Ketentuan tersebut mensyaratkan tiga hal untuk menjerat korporasi, yakni apakah korporasi tersebut menerima keuntungan dari tindak pidana, membiarkan tindak pidana terjadi, dan korporasi tidak mencegah terjadi tindak pidana. 

Sehingga, dalam penanganan dan dakwaan berikutnya penting penyidik Kejaksaan mendalami keterkaitan dan peran korporasi dalam kasus ini.  Apalagi, sebagian besar tersangka dan terdakwa merupakan pihak swasta. (an)