Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 36 menit dari sekarang
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Puspenkum)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Puspenkum)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan  2023, Selasa (30/7/2024).

"AB selaku Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Riau dan EW selaku Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (31/7/2024).

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan atas nama tersangka RR. Selain RR, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Rudy (RD) selaku Direktur PT SMIP. Berkas perkaranya pun masuk ke tahap dua.

Harli Siregar mengatakan penyerahan itu dilakukan oleh penyidik Jampidsus kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Barang bukti atas tersangka RD belum dilimpahkan, karena masih digunakan untuk tersangka RR.

"Tersangka RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih," kata Harli dalam keterangan resminya pada Kamis malam, 25 Juli 2024. "Namun dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Harli Siregar.

Menurut Harli Siregar, perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya. "Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," beber Harli.

Selanjutnya, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. "Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan."

Dengan demikian, berkas perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penyidik menjerat Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) tersangka kasus korupsi impor gula itu dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (fn)