KPK Harap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Penuhi Panggilan Pemeriksaan Besok

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yang dijadwalkan pada Kamis (1/8/2024).

"KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Pihak KPK juga belum memberikan keterangan mengenai, apakah yang bersangkutan telah memberikan konfirmasi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis besok.

Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita, pada Selasa (30/7/2024) bersamaan dengan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Namun hanya Alwin yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Hevearita tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang, atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut, akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penyidik KPK kemudian, langsung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.