Dugaan Korupsi Kuota Haji, Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok MI)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan ibadah haji 2024. 

“Ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," kata Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Arya di Gedung KPK, Rabu (31/7/2024).

Laporan ini merujuk pada keputusan kementerian agama mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus. Kebijakan ini dituding melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan haji dan umrah. 

Pada aturan tersebut, Kemenag seharusnya hanya mengalokasikan 8% kuota ibadah haji sebagai kuota haji khusus. Pada Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama (Menag) yang telah menyepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah, November 2023. Lebih rinci, kuota haji reguler sebanyak 221.720 orang dan kuota haji khusus 19.280 orang.

Sedangkan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pada 20 Mei 2024, Kemenag secara sepihak terbukti mengalokasikan kuota haji khusus hingga 27.680 orang. 

Jumlah tersebut berarti setara 11,48% dari total kuota haji tahun ini yang dipatok 241.000 orang. "Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata Arya.