Daftar Perusahaan yang Terseret Korupsi LPEI Rp 3,4 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
Gedung LPEI (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung LPEI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai triliunan rupiah. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL. 

KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI. Total potensi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun.

Pada Jumat (26/7/2024) pekan lalu, KPK menetapkan 7 tersangka. "Menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

Para tersangka ini telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK mengaku sudah mengantongi peran dari pihak-pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus dugaan korupsi di LPEI. Lembaga antikorupsi itu telah mengantongi informasi tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dijalankan.

"Dari penyidikan itu sudah tergambarkan peran masing-masing pihak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Alex memastikan, KPK akan menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara kasus ini. Hal itu mengingat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ini sempat melaporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung.

"Koordinasi dengan Kejaksaan Agung pasti kami lakukan karena LPEI itu memberikan, menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan banyak, enggak hanya satu perusahaan," tuturnya.