Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2023 18:36 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum Fajar Trio mendorong Presiden Joko Widodo menonaktifkan sementara Wamenkumham Edward Eddy Omar Sharif Hiariej (EOSH) selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fajar, hal ini dilakukan agar proses pengungkapan dugaan kasus yang melibatkan Helmut Hermawan dapat dilakukan secara independen. "Penonaktifan tersebut perlu dilakukan agar independensi KPK tetap terjaga dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan IPW. Jadi Presiden perlu menonaktifkan sementara EOSH," kata Fajar kepada wartawan, Selasa (21/3). Meskipun harus menerapkan azas praduga tak bersalah, kata dia, laporan Iindonesia Police Watch terkait Wamenkimham cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh KPK. "Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi," kata dia. Sementara itu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi pernyataan Wamenkumham yang menilai laporannya ke KPK  terkesan tendensius dan mengarah pada fitnah. Sugeng mengaku tak mempermasalahkan tuduhan Eddy yang menyebut dirinya telah memfitnah. Menurutnya, Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya. "Kan sama. Saya tuduh Eddy korupsi, Eddy berhak tuduh saya fitnah. Jadi itu dialektika saja, tidak masalah. Dialektika di ruang publik perlu, agar mendidik masyarakat menjadi lebih faham," kata Sugeng. Ia mengklaim IPW memiliki bukti yang cukup, dan berharap laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik KPK. "Bukti IPW cukup kuat. IPW berharap kasus dilanjutkan ke penyidikan," harapnya. #Pakar Hukum Dorong#Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham

Topik:

KPK Kemenkumham