KPK Bukan Pelayan Lukas Enembe

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Maret 2023 13:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lambaga yang melayani pasien dalam rumah tahanan (Rutan). KPK hanya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional. Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons sikap tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang melakukan aksi mogok minum obat. Sebelumnya dia juga melontarkan isu diberikan ubi busuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek di Papua tersebut menolak minum obat dari KPK dan bersikukuh ingin berobat ke Singapura. Lukas juga dikabarkan telah menyurati pimpinan KPK terkait mogok minum obat yang diberikan dokter KPK agar bisa berobat ke Singapura. "Perlu kami tegaskan, KPK adalah aparat penegak hukum sehingga tugasnya adalah menegakkan hukum secara profesional. KPK bukan lembaga penjamin sehatnya pasien termasuk dalam hal ini saudara LE yang sedang ditahan KPK," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (23/3). KPK, tambah Ghufron, telah menjamin kesehatan Lukas Enembe selama berada dalam tahanan. Termasuk pemenuhan pengobatan untuk Lukas Enembe. KPK juga selalu berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pemenuhan kesehatan Lukas Enembe. "Pelayanan terhadap kesehatan saudara LE itu dikoordinasikan dengan IDI dan sejauh ini memandang sakitnya saudara LE masih dapat ditangani di dalam negeri. Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti," pungkas Ghufron. #KPK Bukan Pelayan Lukas Enembe

Topik:

KPK Lukas Enembe