Kuasa Hukum Tak Berkutik Mario Dandy Satriyo Dijerat UU ITE!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Maret 2023 14:49 WIB
Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo tak berkutik soal kemungkinan kliennya dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan video dan foto penganiayaan David Ozora. Bahkan saat ini belum ada rencana untuk melakukan perlawanan hukum atas rencana pelaporan yang akan dilakukan kubu David anak mantan petinggi GP Ansor itu. "Mohon maaf, terkait hal itu saya tidak ada tanggapan," kata Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis (23/3). Saat ini polisi masih mendalami soal kemungkinan menjerat Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat kantor pajak pelaku penganiayaan, dengan UU ITE. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario Dandy Satriyo menyebarkan video penganiayaan David ke tiga orang. Sebab video penganiayaan direkam dan disimpan di ponselnya. "Benar, (video penganiayaan) di kirim ke 3 pihak," kata Hengki, Jumat (17/3). [caption id="attachment_525411" align="alignnone" width="716"] Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: MI/Aswan)[/caption] Namun ia enggan membeberkan tiga identitas yang menerima video Mario Dandy. Kepolisian telah mengidentifikasi dua dari tiga penerima video penganiayaan. Hengki menyebut Mario tak hanya mengirimkan video penganiayaan David, tetapi mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan. "Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga di kirim di beberapa pihak," ujarnya. Kendati demikian, kepolisian masih mendalami motivasi dari Mario Dandy dalam menyebarkan foto dan video tersebut. "Kita sedang dalami motivasinya," imbuhnya. Video tersebut direkam menggunakan handphone milik Mario oleh tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga pacarnya Mario, AG (15). Seperti diketahui, bahwa keluarga David Ozora akan membuat laporan baru untuk Mario Dandy untuk kasus UU ITE, imbas sebarkan video penganiayaan. Mario Dandy terancam akan mendapatkan lagi satu laporan baru. Setelah sebelumnya menjadi tersangka di kasus penganiayaan, Mario Dandy juga dilaporkan ke polisi oleh APA terkait dugaan pencemaran nama baik. Kini, keluarga David Ozora (17) kini mempersiapkan laporan baru bagi Mario Dandy Satriyo (20). Laporan tersebut buntut penyebaran video penganiayaan David yang disebarkan Mario. Mario kini terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). "Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger, Rabu (22/3). Alto mengatakan, adanya penyebaran video tersebut sekaligus dapat membuktikan bahwa Mario melakukan perencanaan penganiayaan David. "Mudah mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," kata Alto. Alto menyebut Mario mengirimkan dan menyebar video penganiayaan ke teman-teman sekolah David. Dalam video yang dikirim itu, kata Alto, Mario menyertakan kalimat provokasi. "Kami sudah tahu bahwa memang si mario memang mengirim itu ke anak anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur) narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang," kata Alto. Alto mengungkapkan dari tiga orang yang menerima video tersebut, satu di antaranya sudah diketahui identitasnya. "(Video penganiayaan) dikirim via WhatsApp," ujarnya. Mario Dandy saat ini dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jika nanti Mario terbukti melanggar UU ITE, tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak tersebut akan bertambah. #Kemungkinan#Mario Dandy Satriyo Dijerat UU ITE #Mario Dandy Satriyo Dijerat UU ITE