Besok, Ayah David Ozora Terima Restitusi di Kejari Jaksel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
David Ozora bersama kedua orangtuanya. [Foto: X/@seeksixsuck]
David Ozora bersama kedua orangtuanya. [Foto: X/@seeksixsuck]

Jakarta, MI - Jonathan Latumahina dijadwalkan akan menerima hasil restitusi untuk anaknya David Ozora, yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis (1/8/2024).
 
"Iya datang ke Kejari Jakarta Selatan, Insyaallah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
 
Haryoko mengatakan, kemungkinan orang tua David yang akan datang untuk mengambil restitusi, pada Kamis.
 
Adapun terkait besaran hasil restitusi, Haryoko mengatakan nantinya akan sesuai dengan hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy.
 
"Sesuai hasil lelang kemarin, Rp725 juta kalau enggak salah," ujarnya.
 
Sementara, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini juga mengkonfirmasi kehadiran ayah David di Kejari Jaksel, untuk pengambilan hasil restitusi sekitar pukul 09.00 WIB.
 
"Benar, besok ayah D hadir untuk penyerahan restitusi dan menandatangani  berita acara," kata Mellisa.
 
Mellisa mengatakan, kedatangan mereka juga untuk memastikan pemenuhan keseluruhan restitusi, yang jumlahnya mencapai Rp25 miliar.
 
"Yang besok itu sepertinya terkait hasil lelang Rubicon. Tapi kita juga akan pertanyakan untuk restitusi keseluruhan," ujarnya.
 
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, bahwa mobil Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy terjual seharga Rp725 juta, pada lelang ketiga pada Selasa (11/6/2024).
 
Ditegaskan seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, diserahkan kepada korban David Ozora.
 
Tidak ada pengurangan nominal selain pajak, ataupun pungutan resmi sekitar 2,5 persen terhadap lelang mobil, yang akan diberikan kepada korban.
 
Mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat, dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satrio, dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.