Eks Bos Garuda Emirsyah Dihukum 5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 1 jam yang lalu
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar (Foto: Istimewa)
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara kepada Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar. 

Majelis hakim menilai, Emirsyah terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai penerbangan tersebut. 

"Terdakwa sebagai salah satu dirut BUMN tidak berupaya  mewujudkan pelaksanaan amanat uu no 28 tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan   bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Rabu (31/7/2024).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Emirsyah sebesar Rp500 juta subsider penjara selama 3 bulan. Selain itu, eks Dirut Garuda tersebut juga harus membayar uang pengganti sebesar US$86.367.019 atau setara Rp1,4 triliun.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

Vonis terhadap Emirsyah lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Emirsyah dengan pidana penjara selama 8 tahun; denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara; dan uang pengganti US$86,36 ribu subsider 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Emirsyah menyebakan kerugian negara hingga US$609 juta atau Rp9,9 trilun dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 melalui PT Garuda Indonesia.

Dia dinilai tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.